Minggu, 19 Juli 2026

Kebut Usulan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Jember Pastikan Data Rambung Sebelum Tenggat 20 Agustus 2025 Mendatang

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:17 WIB
Plt Kepala BKPSDM Jember Rachman Hidayat. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Plt Kepala BKPSDM Jember Rachman Hidayat. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

 

SketsaNusantara.id - Penataan tenaga honorer di Jember terus dilakukan oleh Satgas Non ASN bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), agar bisa masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya setelah Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat, maka batas pengusulan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer non data base BKN (R4).

Sedikitnya ada 3526 tenaga honorer yang sudah masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah melalui proses verifikasi.

Baca Juga: Terobosan Baru! Pemkab Jember Siapkan Layanan Home Care, Bupati Gus Fawait: Masyarakat dengan Penyakit Kronis dan Disabilitas Jadi Prioritas

Sebab, batas pengusulan dari Pemerintah Daerah ke pusat ditunggu hingga 20 Agustus 2025 mendatang, sehingga BKPSDM Jember tengah melakukan percepatan.

Plt Kepala BKPSDM Rachman Hidayat mengatakan, sebelum diajukan usulan ke BKN maka akan melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Kami sudah siapkan tim untuk melakukan verifikasi dan validasi data, yang mana totalnya 3526 tenaga honorer ini merupakan data baku dari BKN,” ujarnya saat dikonfirmasi usai rapat dengan Pansus di DPRD Jember, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Pemkab Jember Genjot Perbaikan Jalan, Dinas PU Bina Marga dan SDA Sebut Masih 3 AMP yang Lolos

Maka dari itu, dengan banyaknya data tersebut Rachman menyampaikan telah mempersiapkan percepatan penyelesaian data tersebut dengan menggunakan sistem elektronik yang sudak dipersiapkan.

“Aplikasi berbasis teknologi ini lebih memudahkan OPD, untuk memvalidasi dan verifikasi data yang disajikan. Sehingga sebelum tanggal 20 Agustus 2025 ini semua data akan rampung dan dikirim ke pusat,” imbuhnya.

Ia menargetkan, proses ini akan selesai sebelum tanggal 18 Agustus 2025 dengan didukung Surat Pertanggung jawaban dari masing-masing OPD yang belum terverifikasi ataupun sudah.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan, Pemkab Jember Gelar Sosialisasi dan Bimtek SP4N Lapor, Wadul Gus’e, serta UHC

“Jadi nantinya bupati akan menandatangani surat tersebut, untuk menjamin kebenaran data dan memastikan gaji bagi PPPK paruh waktu tersebut,” paparnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X