Minggu, 19 Juli 2026

Ini Langkah Pertama Hasto Kristiyanto Setelah Keluar dari Rutan KP Lewat Amnesti Prabowo

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Hasto Kristiyanto akhirnya lolos dari jeratan penjara. (Instagram/@pdiperjuangan)
Hasto Kristiyanto akhirnya lolos dari jeratan penjara. (Instagram/@pdiperjuangan)

SketsaNusantara.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Kebebasan ini diberikan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pemberian amnesti. Keppres tersebut mulai berlaku pada hari yang sama.

Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 21.23 WIB. Ia tampak mengenakan jas hitam dan kaus Soekarno Run berwarna merah, sambil menenteng tas hitam.

Baca Juga: Apa Itu Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto? Berikut Pengertian hingga Perbedaannya

Kepada awak media, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo serta kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai.

“Kami mengucapkan terima kasih yang pertama kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarno Putri beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa. Yang kedua, tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” kata Hasto.

Baca Juga: Bawa-Bawa Gajah dan Kutu, Djarot Soroti Kasus Hasto dan Tom Lembong: 'Banyak Banget Kasus Korupsi'

Saat ditanya apakah akan menghadiri Kongres PDIP di Bali, Hasto menyatakan ingin kembali ke rumah terlebih dahulu.

Hasto juga menyebut akan melapor kepada Megawati Soekarnoputri pada keesokan hari, Sabtu 2 Agustus 2025.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah pelaporan dilakukan secara langsung di Bali atau secara daring dari Jakarta.

Baca Juga: Disebut Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Tetap Divonis Setengah Tuntutan JPU Atas Dakwaan Ini

Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan bagian dari Keppres nomor 42 tanggal 30 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada individu atau kelompok atas kasus pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan politik atau konflik negara.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X