Kamis, 4 Juni 2026

Khofifah Bentuk Tim Khusus, Susun Regulasi Tangani Fenomena Sound Horeg di Jatim

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Jumat, 25 Juli 2025 | 16:00 WIB
Khofifah bersama dengan jajaran petinggi Jatim saat menyusun tim khusus guna menangani sound horeg. (Humas Pemprov Jatim)
Khofifah bersama dengan jajaran petinggi Jatim saat menyusun tim khusus guna menangani sound horeg. (Humas Pemprov Jatim)

SketsaNusantara.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tengah membentuk tim khusus, untuk menyusun regulasi yang akan menjadi solusi atas fenomena dan aktivitas sound horeg di Jawa Timur.

Tim dan regulasi itu diinisiasi sebagai hasil dari pertemuan koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, bersama Karo Ops Polda Jatim, Jimmy Agustinus Anes, Kepala Bidang Hukum dan Intelkam Polda Jatim, serta Sekretaris MUI Jatim, M. Hasan Ubaidillah, bersama Kepala OPD Jatim, di Gedung Negara Grahadi.

Dalam pertemuan tersebut, Khofifah membahas mengenai penyusunan aturan terkait pemakaian sound horeg di berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur, serta pembentukan tim khusus untuk menemukan solusi yang bisa merumuskan kebijakan yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Nggak Takut Fatwa Haram MUI, Pemerintah Desa di Malang Ini Diduga Gelar Pesta Rakyat Pakai Sound Horeg

“Malam ini kami mengedukasi diri tentang sound horeg dari beragam perspektif, dengan melibatkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan berbagai perangkat daerah lainnya,” ucap Gubernur Khofifah.

“Pihak kami melihat aspek-aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, dan kesehatan untuk menemukan solusi terbaik agar dapat menguntungkan semua pihak,” tambahnya.

Khofifah menyatakan bahwa sound horeg banyak ditemukan di daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang, dan wilayah lainnya.

Baca Juga: Soal Fatwa MUI Jatim, Tokoh Agama Jember Desak Gubernur dan Polda Jatim untuk Meluruskan

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah memerlukan sebuah payung regulasi, apakah itu berupa pergub, surat edaran, atau surat edaran bersama.

“Kami memerlukan payung regulasi yang akan segera diidentifikasi bentuknya, namun harus segera disepakati,” jelasnya.

“Apakah itu berupa pergub, surat edaran, atau surat edaran bersama, semua konsiderasi harus disusun secara menyeluruh. Jadi, jika sudah menyeluruh, kita tidak dapat menyebutnya horeg jika tidak mencapai skala desibel yang tinggi,” tambahnya.

Baca Juga: Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Sujiwo Tejo Singgung Polusi Visual Baliho Caleg

Khofifah menegaskan bahwa sound horeg berbeda dari sound system. Dalam umumnya, kegiatan sound horeg menembus suara di atas 85 atau bahkan lebih dari 100 desibel.

Selain itu, tidak mungkin seseorang hanya mendengarkan selama 15 menit, karena sebuah acara biasanya berlangsung lebih dari satu jam. Menurut standar WHO, terdapat alat ukur untuk efek lingkungan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X