Minggu, 19 Juli 2026

Soal Fatwa MUI Jatim, Tokoh Agama Jember Desak Gubernur dan Polda Jatim untuk Meluruskan

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Jumat, 25 Juli 2025 | 14:09 WIB
Salah seorang tokoh agama Jember, Misbahul Khoiri Ali pengasuh Ponpes Al - Hasan, turut berkomentar soal Fatwa MUI Jatim. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)
Salah seorang tokoh agama Jember, Misbahul Khoiri Ali pengasuh Ponpes Al - Hasan, turut berkomentar soal Fatwa MUI Jatim. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Tak hanya GP Ansor dan komunitas sound system yang buka suara kaitan dengan fatwa MUI Jatim terkait dengan pelarangan sound horeg.

Sejumlah tokoh agama di Jember juga ikut berkomentar. Salah satunya adalah KH. Misbahul Khoiri Ali pengasuh Ponpes Al - Hasan.

Seperti yang sedang marak terjadi di Jember, fenomena fatwa MUI Jatim yang melarang sound horeg menimbulkan banyak kontroversi. Alhasil, menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, khususnya di Jember.

Baca Juga: Nggak Takut Fatwa Haram MUI, Pemerintah Desa di Malang Ini Diduga Gelar Pesta Rakyat Pakai Sound Horeg

Salah seorang tokoh agama yang akrab disapa Kyai Misbah itu mendorong semua elemen masyarakat di Jember agar tidak melanjutkan perdebatan terkait fatwa MUI Jawa Timur tersebut.

Gus Misbah menuturkan bahwa kajian MUI Provinsi Jawa Timur terkait dengan larangan sound horeg itu dilakukan dengan sangat komperhensif dan penuh kehati-hatian. Baik dari segi hukum dan pakar.

"Kami bangga atas fatwa MUI yang menjelaskan secara terperinci di mana letak haram dan tidak bolehnya (sound horeg, Red)," tegasnya.

Baca Juga: Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Sujiwo Tejo Singgung Polusi Visual Baliho Caleg

Namun, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI bukanlah produk yang bisa dikomentari.

"Fatwa MUI itu tidak bisa dikomentari oleh siapapun, termasuk oleh bupati. Fatwa MUI itu tidak perlu dikomentasri, tapi dilaksanakan," paparnya.

Pada teknisnya, MUI Jawa Timur meminta gubernur agar fatwa MUI terkait dengan pelarangan sound horeg ini benar-benar dilaksanakan oleh setiap kepala daerah. Dengan begitu, fatwa itu sangat bagus dan tidak merujuk kepada kepala daerah.

Baca Juga: Tak Ingin Munculkan Masalah Baru, GP Ansor dan JSSC Jember Ingin Duduk Bareng Bahas Fatwa Haram Sound Horeg

Menurut Gus Misbah, fatwa MUI itu dibuat di tingkat Jawa timur sehingga urusannya kepada gubernur.

"Gubernur kemudian membuat perintah agar setiap kepala daerah menjalankaan hal tersebut," terangnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X