Kamis, 4 Juni 2026

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Sujiwo Tejo Singgung Polusi Visual Baliho Caleg

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Juli 2025 | 20:30 WIB
Sujiwo Tejo buka suara atas pro kontra sound horeg (Instagram/@presindent_jancukers)
Sujiwo Tejo buka suara atas pro kontra sound horeg (Instagram/@presindent_jancukers)

SketsaNusantara.id - Budayawan Sujiwo Tejo turut tanggapi fenomena sound horeg yang akhir-akhir ini menjadi pro kontra.

Bahkan belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur keluarkan fatwa haram pada sound horeg.

Sujiwo Tejo mempertanyakan apakah hanya sound horeg yang menggangu bagi warga?

Baca Juga: Pesan Menohok Sujiwo Tejo Usai Viral Mobil RI 36, Minta Kapolri Hapuskan Prioritas Jalan untuk Pejabat Negara, Ini Alasannya

"Apakah yang mengganggu itu cuma sound horeg?," tanyanya, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews.

Ia kemudian memberi contoh perbandingan seperti penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.

"Panggilan ritual di rumah-rumah ibadah, mengganggu nggak?," 

Baca Juga: Sujiwo Tejo Turut Buka Suara Atas Pemecatan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas, Singgung Oknum Seragam Cokelat-cokelat

"Begitu acara sudah mulai di tempat ibadah itu, pakai sound ruang. Karena ada beberapa orang yang nggak pengin dengar juga," lanjutnya.

Selain itu, Sujiwo Tejo juga menyinggung soal polusi visual, seperti banyaknya baliho pada saat Pemilu tiba.

Menurutnya baliho-baliho para caleg yang kerap ditemui di sepanjang jalan pada masa Pemilu juga cukup mengganggu.

Baca Juga: Sujiwo Tejo Sebut Bercandaan Gus Miftah pada Yati Pesek Sudah Biasa, Benarkah Guyonan Menyindir Fisik Dianggap Wajar dalam Pagelaran Wayang?

"Polusi visual, pas pemilu, gambar-gambar orang (caleg) nggak enak dilihat," ujarnya.

Menurutnya, baliho-baliho para caleg tersebut juga sama-sama menggangu seperti sound horeg.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube tvOneNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X