SketsaNusantara.id - Fatwa haram sound horeg masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sound horeg dinilai meresahkan masyarakat terkait kebisingan.
Selain itu kegiatan sound horeg menyebabkan kerusakan bangunan mulai dari rumah hingga fasilitas umum.
Tak lama ini, Polres Jember mengeluarkan larangan kegiatan sound horeg. Polri menghimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan tersebut.
Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian untuk kenyamanan bersama.
"Polri menghimbau untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya, yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," jelas akun Instagram @humaspolresjember pada 20 Juli 2025.
Warga melalui kolom komentar mempertanyakan kegiatan di Jember bagian Selatan. Warganet mengatakan di Jember Selatan masih ada kegiatan sound horeg.
"Dihimbau tok min (dihimbau saja min)? Jember kidul (selatan) sek full hore," tulis @21tiramissue.
"Jember selatan bangak @humaspolresjember mohon sangat di larang," tambah @tonanton_ton.
Dengan demikian, warga meminta untuk menindak tegas bagi warga yang melanggar.
Selain itu, Polri diminta untuk memberikan sanksi jika ada kerusakan fisik bangunan.
Artikel Terkait
Gak Dilarang, Pemprov Jatim Carikan Solusi Usai Ulama Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Netizen Ingatkan Undang Undang Terkait Polusi Suara
Tak Hanya Haram Menurut Islam, Sound Horeg Juga Dianggap Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Bisa Dipidanakan, Ini Dasar Hukumnya
Dianggap Lebih Banyak Mudharat Daripada Manfaatnya, MUI Jawa Timur Akan Segera Keluarkan Fatwa untuk Sound Horeg
Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Larang Penggunaan Audio Sistem Berlebihan yang Punya Banyak Dampak Negatif bagi Masyarakat
MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Untuk Sound Horeg, Dinilai Banyak Menimbulkan Kemudaratan dan Meresahkan Masyarakat
4 Pernyataan Tegas MUI Jatim Terkait Fatwa Sound Horeg: Desak Pemerintah Berikan Sanksi bagi Pelanggar Ketertiban Umum Hingga Penundaan Daftar HaKI