Sabtu, 18 Juli 2026

Peran 8 Tersangka Kasus Korupsi Sritex yang Rugikan Negara Rp1 Triliun, Ini Tugas Eks Direktur Utama Bank BJB

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 22 Juli 2025 | 12:44 WIB
8 Peran tersangka kasus Korupsi PT Sritex (kejaksaan.go.id)
8 Peran tersangka kasus Korupsi PT Sritex (kejaksaan.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung menambahkan 8 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Sritex hingga kini total 11 orang.

Nama-nama 8 tersangka baru ini diumumkan Kejagung dalam konferensi persnya pada Senin malam, 21 Juli 2025.

Selain nama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung juga menguraikan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ada Mantan Bos Bank BJB hingga Bank Jateng, Kerugian Capai Rp1 Triliun?

Dari ke-8 tersangka baru yang diumumkan Kejagung, 7 di antaranya merupakan petinggi 3 bank daerah yakni Bank DKI Jakarta, Bank Jawa Tengah dan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Sementara 1 orang lainnya adalah Direktur Keuangan PT Sri Rezeki Isman Tbk, Allan Moran Severino.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kejaksaan RI, berikut ini peran 8 tersangka baru kasus korupsi PT Sritex hingga rugikan negara Rp1 triliun.

Baca Juga: KPK Tahan 4 dari 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan, Berikut Pasalnya!

1. Peran AMS, Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023)

Allan Moran Severino memiliki tanggung jawab dalam memproses kredit yang diberikan pihak perbankan.

Perannya dalam kasus korupsi ini yakni menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta.

Ia juga yang melakukan pencairan kredit dengan proses underlying berupa invoice palsu.

“Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlaying berupa invoice fiktif,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyono.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X