Kamis, 4 Juni 2026

KPK Tahan 4 dari 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan, Berikut Pasalnya!

Photo Author
Fijriani Sri Wiranti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 06:01 WIB
Ilustrasi tersangka Korupsi RPTKA (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi tersangka Korupsi RPTKA (Freepik/rawpixel.com)

SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini berkaitan dengan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan adanya dugaan praktik pemerasan yang sistematis dan terencana.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Independensi KPK, Singgung Soal Operasi Tangkap Tangan Sumatera Utara dan Bobby Nasution: Berani Tidak?

Dimana sejumlah pejabat dan pihak terkait di Kemnaker telah menerima sejumlah uang dari para pemohon izin penggunaan tenaga kerja asing.

Dilansir SketsaNusantara.id di website resmi KPK bahwa ada 4 tersangka yang telah ditetapkan dari 8 dugaan. Para tersangka tersebut diantaranya:

1. SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan 2020–2023;

Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Gunakan Uang Negara untuk Perjalanan Istri ke Eropa, Datangi KPK Bawa Bukti Lengkap

2. HY selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025;

3. WP selaku Direktur PPTKA 2017–2019;

4. DA selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025.

Para tersangka menyalahgunakan wewenang jabatan mereka. Dengan menekan para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dengan iming-iming mempercepat proses persetujuan dokumen.

Baca Juga: Maman Abdurrahman Datangi Kantor KPK Imbas Viralnya Kasus Istri Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kunjungan ke Eropa

Modus pemerasan dilakukan dengan cara menyampaikan alasan adanya kekurangan dokumen serta memproses pengajuan izin secara terbatas hanya untuk pihak yang bersedia memberikan sejumlah uang.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: kpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X