Kamis, 4 Juni 2026

KPK Tahan 4 dari 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan, Berikut Pasalnya!

Photo Author
Fijriani Sri Wiranti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 06:01 WIB
Ilustrasi tersangka Korupsi RPTKA (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi tersangka Korupsi RPTKA (Freepik/rawpixel.com)

Permintaan tersebut disampaikan baik secara langsung maupun lewat komunikasi pribadi, disertai dengan arahan untuk mentransfer dana ke rekening penampung.

Dana hasil pemerasan itu kemudian digunakan bagi kepentingan pribadi, pembelian aset, dan juga dibagikan kepada pegawai di Direktorat PPTKA.

Baca Juga: Di Tengah Proses Hukum KPK, BRI Tegaskan Transformasi Tetap Jalan dan Layanan Nasabah Tak Terganggu

Dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, jumlah dana yang terkumpul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan 4 pasal sebagai berikut:

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Bobby Nasution Terkait Dugaan Aliran Uang Korupsi PUPR Sumatera Utara, Mantu Jokowi Terlibat?

1. Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto

2. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo, dan

4. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pengelolaan di sektor ketenagakerjaan, KPK mendorong penerapan langkah-langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif ke depan.

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Bobby Nasution Terkait Dugaan Aliran Uang Korupsi PUPR Sumatera Utara, Mantu Jokowi Terlibat?

Hal ini penting mengingat sektor ketenagakerjaan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan menjadi salah satu komponen penilaian dalam Indeks Persepsi Korupsi, khususnya pada indikator yang digunakan World Economic Forum dalam mengukur tata kelola ekonomi, iklim usaha, dan investasi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: kpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X