Minggu, 19 Juli 2026

BSU 2025 Cair Tanpa Potongan, Simak Info Lengkap dan Cara Aman Menerimanya

Photo Author
Dini Nurlina, Sketsa Nusantara
- Selasa, 1 Juli 2025 | 12:51 WIB
Waspada penipuan BSU cair tanpa potongan langsung masuk rekening penerima. (Instagram/Kemnaker)
Waspada penipuan BSU cair tanpa potongan langsung masuk rekening penerima. (Instagram/Kemnaker)

 

SketsaNusantara.id - Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah resmi cair tanpa dikenakan potongan apa pun.

Bantuan ini juga tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sehingga dana akan diterima utuh oleh para penerima manfaat.

Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @kemnaker, yang menyebutkan bahwa pencairan BSU dilakukan secara langsung oleh pemerintah melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN), BSI atau PT Pos Indonesia.

Baca Juga: BRI Dukung Pemerintah Salurkan BSU 2025, Perkuat Jaring Pengaman Sosial untuk Pekerja

“BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun,” tulis Kemnaker dalam unggahan resminya, disertai himbauan agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan.

Waspadai Oknum yang Mengaku Bisa “Mempercepat Pencairan”

Di tengah proses pencairan bantuan, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku dapat mempercepat pencairan BSU.

BSU 2025 tidak membutuhkan perantara apa pun. Dana akan masuk langsung ke rekening penerima sesuai data yang telah diverifikasi sebelumnya.

Baca Juga: Mengalami Kendala dalam Pengkinian Data untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2025? Simak Tips dan Petunjuk Berikut Ini

Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk mempercepat proses atau mengatasnamakan Kemnaker, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi pemerintah.

Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025?

Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima BSU 2025, kamu bisa mengeceknya melalui:

1. Situs resmi Kemnaker: kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X