2. Platform SIAPkerja: https://bsu.kemnaker.go.id
3. Akun resmi media sosial Kemnaker
Pastikan kamu sudah mendaftar akun di SIAPkerja dan melengkapi data diri serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menerima notifikasi terkait bantuan melalui email.
BSU untuk Siapa Saja?
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh dengan kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
2. Memiliki gaji sesuai ketentuan.
3. Belum menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau PKH (tergantung aturan tahun berjalan).
BSU 2025 hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pekerja dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Namun, penting bagi masyarakat untuk menerima bantuan ini dengan cara yang aman, yakni langsung melalui rekening resmi tanpa perlu membayar apa pun.
Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan, dan jangan mudah tergoda janji manis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Informasi resmi hanya berasal dari Kemnaker dan kanal pemerintah terkait.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Cair! Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pada Juni 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
Bantuan Subsidi Upah 2025 Resmi Digulirkan, Ini Syarat, Nilai Bantuan, dan Sektor Penerima Termasuk Guru Honorer
Prabowo Subianto Tuding LSM Dibiayai Asing, Dandhy Laksono Balik Soroti Bantuan USAID ke Pemerintah: Info A1
Pemerintah Berikan Paket Stimulus, Pekerja dengan Gaji Kurang dari Rp 3,5 Juta dapat Bantuan Rp300.000 Sebulan
Bupati Situbondo Rayakan Idul Adha di Desa Curah Tatal, Mas Rio Bagikan Bantuan Bibit Kopi dan Rencanakan Bangun Akses Jalan