Minggu, 19 Juli 2026

Selaras dengan Pemkab Jember, Perumdam Tirta Pandhalungan Bebaskan Denda Air

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Jumat, 20 Juni 2025 | 14:30 WIB
Flyer Program Pembebasan Denda Air Perumdam Tirta Pandhalungan Jember. (Humas PTP)
Flyer Program Pembebasan Denda Air Perumdam Tirta Pandhalungan Jember. (Humas PTP)

 

SketsaNusantara.id - Pelanggan pengguna air Perumdam Tirta Pandalungan (PDAM) bebaskan denda pembayaran air. Hal ini selaras dengan langkah Pemkab Jember terkait dengan pembebasan denda terhadap pelanggan yang telah diputus saluran airnya.

“Program PDAM ini selarasa dengan langkah konkret Pemkab Jember terkait pembebasan denda,” ujar Direktur Umum Perumdam Tirta Pandalungan, Yudho Rahadityo Utomo, Jum’at 20 Juni 2025.

Selanjutnya kata dia, perusahaan melakukan hal tersebut agar pelanggan yang sudah diputus salurannya bisa kembali menikmati kualitas air bersih. Namun, ada tiga item pembebanan yang bisa diberikan diskon hingga 100 %.

Baca Juga: 5 Fakta Pasar Wirolegi Jember Tetap Ramai sejak 1974 Meski Hanya Buka 4 Jam Sehari dan Luasnya Cuma 3000 Meter

“Tiga item yang tidak kami bebankan sama sekali yaitu denda penyambungan kembali, denda pelanggaran dan biaya balik nama,” ucapnya.

Tujuan dari dikemasnya program tersebut, ialah agar perusahaan bisa mencapai target yang sudah ditentukan. Tidak hanya itu saja, memfasilitasi pelanggan agar dapat menikmati air bersih menjadi tujuan utama.

“Target kita tahun ini cukup menantang, makanya kita taruk dari pelanggan yang sudah diputus salurannya dengan pembebasan denda. Kalau cuma mengandalkan dari pelanggan baru, masih kurang,” paparnya.

Baca Juga: Pasar dan Pertokoan di Desa-Desa Jember Tumbuh Pesat, Kawasan Ini Paling Mendominasi

Menurutnya, jumlah pelanggan yang menjadi target sasaran program tersebut mencapai 3 ribu pelanggan. Pelanggan tersebut diambil dari 46 total pelanggan aktif periode tahun 2021-2025.

“Ada sekitar 3.100 jumlah pelanggan yang tercatat memiliki kesempatan memanfaatkan program ini. Total keringanan yang diberikan ke pelanggan mencapai 2,6 miliar rupiah,” tambahnya.

Program pembebasan denda pembayaran air akan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pelanggan. PDAM akan menurunkan tim ke setiap tumah pelanggan untuk menyebarkan edaran informasi program tersebut.

“Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sampai dengan bulan Agustus,” tandasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X