SketsaNusantara.id - Per hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengembalikan empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah:
* Pulau Panjang
* Pulau Lipan
* Pulau Mangkir Gadang (Pulau Mangkir Besar)
* Pulau Mangkir Ketek (Pulau Mangkir Kecil)
Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dokumen-dokumen data pendukung yang menyatakan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut memang masuk wilayah Provinsi Aceh.
Sebelumnya, status kepemilikan empat pulau ini menjadi sengketa setelah sempat ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Dimana keputusan ini kemudian memicu penolakan keras dari pemerintah provinsi, legislatif, dan masyarakat Aceh.
Pasca keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan 4 pulau ke wilayah administrasi Aceh, Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara memberikan pernyataan.
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut Makin Panas, Prabowo akan Tentukan Kepemilikannya
Respon Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh adalah menyambut baik dan merasa lega dengan keputusan Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Mualem dengan tegas menyatakan bahwa 4 pulau tersebut adalah hak milik Aceh secara sah, didukung oleh bukti dokumen, historis, geografis, dan bahkan berdasarkan keberadaan penduduk Aceh di sana.
Artikel Terkait
Cuma Hoaks? Warganet Ragukan Kedatangan Ronaldo ke Indonesia, Martunis Anak Angkatnya dari Aceh Beberkan Fakta Mengejutkan: Belum Ada Konfirmasi...
Logo HUT ke-820 Kota Banda Aceh 2025 Resmi Disahkan, Intip Makna dan Filosofi dari Setiap Simbol yang Tertera
Bukan Sekedar Diskusi Warung Kopi, Wacana Indonesia Bakal Punya 42 Provinsi Baru Makin Nyaring, Aceh Termasuk?
4 Pulaunya 'Direbut' Sumatera Utara, Anggota DPD RI Azhari Cage dan Warga Aceh Berikan Bukti 'Hak Milik’ ke Mendagri
Bupati dan Warga Aceh Singkil Tolak Pemindahan 4 Pulau ke Sumatra Utara