Kamis, 4 Juni 2026

4 Pulau Dikembalikan Pada Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh Sampaikan Sikap Atas Keputusan Presiden Prabowo Subianto

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Juni 2025 | 21:03 WIB
Press conference putusan 4 pulau dikembalikan pada Aceh (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Press conference putusan 4 pulau dikembalikan pada Aceh (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Per hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengembalikan empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah:

 * Pulau Panjang

 * Pulau Lipan

 * Pulau Mangkir Gadang (Pulau Mangkir Besar)

 * Pulau Mangkir Ketek (Pulau Mangkir Kecil)

Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dokumen-dokumen data pendukung yang menyatakan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut memang masuk wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Desak Prabowo Subianto Kembalikan Empat Pulau ke Provinsi Aceh: Negeri ini Sedang Tidak Kekurangan Masalah!

Sebelumnya, status kepemilikan empat pulau ini menjadi sengketa setelah sempat ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Dimana keputusan ini kemudian memicu penolakan keras dari pemerintah provinsi, legislatif, dan masyarakat Aceh.

Pasca keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan 4 pulau ke wilayah administrasi Aceh, Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara memberikan pernyataan.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut Makin Panas, Prabowo akan Tentukan Kepemilikannya

Respon Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh adalah menyambut baik dan merasa lega dengan keputusan Presiden Prabowo. 

Sebelumnya, Mualem dengan tegas menyatakan bahwa 4 pulau tersebut adalah hak milik Aceh secara sah, didukung oleh bukti dokumen, historis, geografis, dan bahkan berdasarkan keberadaan penduduk Aceh di sana.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X