Ia dan ke-3 petugas medis lainnya ditangkap saat tengah memberikan pertolongan pertama pada peserta aksi.
Ia dan ke-13 orang lainnya dijerat 3 pasal sekaligus. Pertama pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat.
Mereka juga dijerat pasal 216 dan 218 KUHP tentang tidak pidana tidak menuruti perintah pejabat berwenang dan penghinaan terhadap presiden dan wakilnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Salfok! Netizen Soroti Baju Cho Yong Gi, Tim Medis dan Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Demo Hari Buruh 1 Mei 2025, Ada Tulisan...
Filsafat UI Kawal Kasus Cho Yong Gi, Mahasiswa yang Ditangkap Saat Bantu Demonstran Luka di Aksi May Day 2025
Cuitan Cho Yong Gi, Mahasiswa UI Tersangka Demo Hari Buruh 2025: Ayo Saling Jaga, Ayo Melawan
Viral Mobil Dinas Terekam Santuy Masuk Jalur Busway! Bukan Tilang, 2 Polisi Malah Beri Hormat: Ini Pembelaan Polda Metro
Para Aktivis Indonesia Diblokir Polisi Mesir saat Akan Ikut Global March to Gaza, Aksi Kemanusiaan Dihambat
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Balita yang Ditemukan di Depan Masjid di Singkawang