Minggu, 19 Juli 2026

DPRD Jember Segera Gelar Sidang Paripurna Raperda SOTK Pekan Depan, Ketua Halim: Implementasinya Baru Tahun 2026

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 12 Juni 2025 | 13:51 WIB
Ahmad Halim Ketua Pimpinan Sementara DPRD Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)
Ahmad Halim Ketua Pimpinan Sementara DPRD Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - DPRD Jember akan segera menggelar sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (KSOTK), pekan depan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 12 Juni 2025.

"Kami setelah rapat bersama Bapemperda DPRD Jember, meminta laporan perkembangan soal SOTK tahapannya dan akhirnya tinggal dilakukan sidang paripurna," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Jember Targetkan Pembahasan Perubahan APBD 2025 Rampung Juli Mendatang, Ketua DPRD Halim: Tapi Harus...

Ia mengatakan, raperda SOTK ini sudah mendapatkan fasilitasi dan harmonisasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Jadi sudah mendapatkan fasilitasi harmonisasi, tinggal satu tahapan yakni menselaraskan isi dari raperda tersebut," imbuhnya.

Sebelum melakukan sidang paripurna, Halim masih akan menunggu bupati pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Pastikan Stabilisasi Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Komisi B DPRD Jember Minta Dinas Peternakan Pastikan Kesehatan Ternak

"Selain menunggu pulang dari luar negeri, tapi kami menunggu pelantikan pejabat eselon II juga yang dijadwalkan pekan depan oleh Pemkab," jelasnya.

Penataan SOTK ini menurutnya, sudah dibahas dan tinggal disahkan saja tetapi implementasinya akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.

"Kalau berkaca pada daerah lain proses SOTK dan penataan pejabat ini sudah dilakukan sebelumnya, dengan melakukan rotasi dan mutasi pejabat," pungkasnya.

Baca Juga: Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Tak Miliki Izin, DPRD Jember Rekomendasikan Penghentian Operasional Sementara

"Kami meyakini ini sudah mendapatkan petunjuk teknis dari BKD Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, langkah ini diambil Pemkab Jember sebagai upaya efisiensi dan penyederhanaan birokrasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang DPRD.***

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X