Dalam monumen tersebut, dinyatakan bawah pulau Panjang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singil tertanggal tahun 2012.
“Ini dokumen, prasasti, tugu, tanda yang dibangun pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil pada 2012,” ujar Azhari lagi.
Baca Juga: 51 Pulau 'Misterius' dan Tak Bernama di Kabupaten Jember, Mayoritas Tertutup Rumput dan Karang
Selain monumen tadi, Azhari juga membeberkan sejumlah bukti lainnya, itu perjanjian kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992.
Perjanjian tersebut dilakukan oleh Raja Inal Siregam dan Ibrahim Hasan.
Selanjutnya, surat-surat kepemilikan tanah di Pulau Panjang yang dikeluarkan Agraria Provinsi Aceh juga menyebutkan hal yang sama.
“Membuktikan sangat nyata ini adalah pulau milik Aceh,” pungkas Azhari.
Pria kelahiran Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ini juga meminta agar pemerintah tidak berlaku dzalim.
“Kami tidak ingin didzalimi, yang hak Aceh, kasih untuk Aceh. Yang hak Sumatera kasih Sumatera,” tegasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Skandal Tambang Nikel di Raja Ampat! Luas Konsesi PT Gag Nikel Dua Kali Pulau Gag, Ekosistem Laut Papua Terancam Punah
Kunjungi Pulau Gag, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Masyarakat Menilai Secara Objektif dan Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Bukan Cuma Raja Ampat, Ini Deretan Pulau Kecil di Indonesia yang Terancam Rusak akibat Tambang Meski Dilindungi Undang-undang
Nelayan di Pulau Gag Dukung Pertambangan Nikel Tetap Dilanjutkan, Sampaikan Tidak Ada Kerusakan Lingkungan dan Hasil Tangkapan Aman
Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat Disorot, KLH Minta Perusahaan Memperhatikan Aturan yang Berlaku