SketsaNusantara.id - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemindahan kepemilikan 4 pulau memicu kemarahan warga Aceh.
4 Pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Aceh itu, kini ‘berpindah tangan’ ke Provinsi Sumatera Utara melalui Kepmendagri yang dikeluarkan pada tahun 2025.
Keempat pulau yang dialihkan ke Sumatera Utara oleh Kemendagri yakni Pulau Lipan, Mangkir Keteek, Mangkir Gadang dan Panjang.
Warga Aceh juga sejumlah pejabat setempat pun melakukan protes hingga menggelar aksi membacakan Deklarasi di salah satu pulau.
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat Aceh menolak keputusan sepihak Kemendagri.
“Bupati Aceh Singkil bacakan Deklarasi Masyarakat Aceh yang menyatakan menolak Permen @kemendagri dan meminta agar Mendagri @titokarnavian_ mematuhi kesepakatan yang telah ada,” cuit akun @NenkMonica pada 10 Juni 2025.
Protes juga datang dari Senator Azhari Cage, anggota DPD RI yang juga mendatangi langsung Pulau Panjang, salah satu pulau yang direbutkan Aceh dan SUmatera Utara.
Bersama anggota DPR RI Ruslan M Daud, Azhari Cage memberikan ‘bukti’ kepemilikan Pulau Panjang.
“Ini membuktikan bahwa benar-benas sah menjadi pulau milik Aceh,” tegas Azhari Cage.
Adapun salah satu ‘bukti’ yang diberikan Azhari Cage beserta rombongan yakni monumen dan prasasti yang ditandatangai oleh pemerintah Provinsi Aceh.
Artikel Terkait
Skandal Tambang Nikel di Raja Ampat! Luas Konsesi PT Gag Nikel Dua Kali Pulau Gag, Ekosistem Laut Papua Terancam Punah
Kunjungi Pulau Gag, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Masyarakat Menilai Secara Objektif dan Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Bukan Cuma Raja Ampat, Ini Deretan Pulau Kecil di Indonesia yang Terancam Rusak akibat Tambang Meski Dilindungi Undang-undang
Nelayan di Pulau Gag Dukung Pertambangan Nikel Tetap Dilanjutkan, Sampaikan Tidak Ada Kerusakan Lingkungan dan Hasil Tangkapan Aman
Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat Disorot, KLH Minta Perusahaan Memperhatikan Aturan yang Berlaku