Dalam BAI tersebut, tertulis Cho Yong Gi melakukan pemukukan dan pengerusakan.
“Menurut saya berbahaya, karena saya tidak melempar, saya tidak melakukan pengerusakan, tidak melakukan pemukulan, tidak macam-macam tapi di surat itu bisa jadi muncul,” imbuhnya.
Ia pun menolak menandatangani berkas tersebut dan meminta untuk didampingi kuasa hukum.
Awalnya permintaan pendampingan Cho Yong Gi sempat ditolak oleh petugas kepolisian tersebut.
“Tidak mengizinkan. Lebih kayak udah nggak usah, kamu tanda tangan aja kalau mau cepet keluar, nggak usah pendamping hukum, aman,” tuturnya lagi.
Cho Yong Gi yang ngotot akhirnya bisa menghubungi pendamping hukum 30 menit kemudian.
Setelah itu, ia akhirnya melanjutkan pemeriksaan untuk menandatangani berkas dalam kondisinya yang masih demam dan mimisan.
“Setelah itu kita pemeriksaan lagi untuk tanda tangan. Jadi nggak jadi istirahat,” terangnya.
Melihat kondisi fisiknya yang kian parah hingga batuk-batuk, Cho Yong Gi meminta rujukan untuk ke rumah sakit usai pemeriksaan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Kebakaran Rumah 2 Lantai di Depan SMA Muhammadiyah 3 Jember, 1 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Heboh iPad dan Macbook Tom Lembong Disita di Rutan, Dipakai untuk Bikin Pledoi Kasus Korupsi Gula Rp515 Miliar
Rocky Gerung Sindir Gibran Jalan di Belakang Megawati saat Hari Lahir Pancasila, Tanda Ketegangan Politik Jokowi dan PDIP?
Sebut Ada Potensi Monopoli di Balik Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, KPPU Usulkan Sejumlah Persetujuan Bersyarat
Ramai Pembahasan Soal Booking Lahan di Gunung, Musisi Fiersa Besari Ikut Angkat Suara
Lansia Terjepit di Sela Rumah Warga, Tim Damkar Gresik Bongkar Tembok Demi Selamatkan Ibu 74 Tahun
Konferensi Nikel Internasional Ricuh, Aktivis Greenpeace Diseret Saat Serukan Penolakan Tambang di Raja Ampat