Kamis, 4 Juni 2026

Sebut Ada Potensi Monopoli di Balik Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, KPPU Usulkan Sejumlah Persetujuan Bersyarat

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Juni 2025 | 17:30 WIB
KPPU keluarkan siaran pers terkait hasil laporan penilaian akuisisi Tokopedia oleh TikTok (Pexels/ Nataliya Vaitkevich)
KPPU keluarkan siaran pers terkait hasil laporan penilaian akuisisi Tokopedia oleh TikTok (Pexels/ Nataliya Vaitkevich)

SketsaNusantara.id - Melalui siaran pers yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025, KPPU sebut kesepakatan bisnis antara TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dan PT Tokopedia dapat berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Penilaian ini dilakukan oleh KPPU setelah melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok.

Hasilnya, investigator KPPU menyatakan bahwa adanya potensi persaingan usaha yang tidak sehat atau praktik monopoli seperti yang dikutip SketsaNusantara.id dalam siaran pers KPPU.

Baca Juga: Pastikan Stabilisasi Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Komisi B DPRD Jember Minta Dinas Peternakan Pastikan Kesehatan Ternak

Dalam laporannya, investigator mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat untuk kedua perusahaan tersebut.

Metode Pembayaran dan Logistik

Syarat tersebut di antaranya yaitu TikTok dan Tokopedia untuk tetap memastikan membuka pilihan untuk metode pembayaran maupun logistik tanpa praktek tying (pengikatan) dan bundling (penggabungan).

Syarat ini agar konsumen maupun seller tetap memiliki kendali atas pilihan pelayanan yang bisa digunakan.

Baca Juga: Heboh iPad dan Macbook Tom Lembong Disita di Rutan, Dipakai untuk Bikin Pledoi Kasus Korupsi Gula Rp515 Miliar

Pelarangan Penyalahgunaan Kekuatan Pasar

Dalam siaran persnya, KPPU juga mengusulkan persyaratan yang berisi larangan penyalahgunaan kekuatan terhadap pasar.

Termasuk di dalamnya predatory pricing, self-preferencing, dan diskriminasi terhadap produk yang ada di luar grup.

Baik TikTok maupun Tokopedia juga dilarang menghalangi seller atau merchant yang ingin bertransaksi di platform dengan persyaratan yang memberatkan.

Baca Juga: 4 Lokasi Sholat Idul Adha 2025 di Probolinggo, Ada Masjid Bersejarah Berusia Ratusan Tahun!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X