SketsaNusantara.id - Melalui siaran pers yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025, KPPU sebut kesepakatan bisnis antara TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dan PT Tokopedia dapat berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Penilaian ini dilakukan oleh KPPU setelah melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok.
Hasilnya, investigator KPPU menyatakan bahwa adanya potensi persaingan usaha yang tidak sehat atau praktik monopoli seperti yang dikutip SketsaNusantara.id dalam siaran pers KPPU.
Dalam laporannya, investigator mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat untuk kedua perusahaan tersebut.
Metode Pembayaran dan Logistik
Syarat tersebut di antaranya yaitu TikTok dan Tokopedia untuk tetap memastikan membuka pilihan untuk metode pembayaran maupun logistik tanpa praktek tying (pengikatan) dan bundling (penggabungan).
Syarat ini agar konsumen maupun seller tetap memiliki kendali atas pilihan pelayanan yang bisa digunakan.
Pelarangan Penyalahgunaan Kekuatan Pasar
Dalam siaran persnya, KPPU juga mengusulkan persyaratan yang berisi larangan penyalahgunaan kekuatan terhadap pasar.
Termasuk di dalamnya predatory pricing, self-preferencing, dan diskriminasi terhadap produk yang ada di luar grup.
Baik TikTok maupun Tokopedia juga dilarang menghalangi seller atau merchant yang ingin bertransaksi di platform dengan persyaratan yang memberatkan.
Baca Juga: 4 Lokasi Sholat Idul Adha 2025 di Probolinggo, Ada Masjid Bersejarah Berusia Ratusan Tahun!
Artikel Terkait
4 Lokasi Sholat Idul Adha 2025 di Madiun, Siapkan Diri Sejak Sekarang
Prabowo Subianto Tuding LSM Dibiayai Asing, Dandhy Laksono Balik Soroti Bantuan USAID ke Pemerintah: Info A1
6 Lokasi Sholat Idul Adha 2025 di Pasuruan, Mulai dari Stadion hingga Pelataran Masjid 'Payung Madinah' yang Syahdu, Cocok Didatangi Bareng Keluarga
Kebakaran Rumah 2 Lantai di Depan SMA Muhammadiyah 3 Jember, 1 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
UMKM Kopi Binaan BRI Bikin Bangga: Tembus Pameran Kopi Dunia di AS dan Catat Potensi Transaksi Hampir Rp15 Miliar!
Pemerintah Berikan Paket Stimulus, Pekerja dengan Gaji Kurang dari Rp 3,5 Juta dapat Bantuan Rp300.000 Sebulan