Menjamin Kebebasan Pemilik Akun
Pihak KPPU juga meminta Tokopedia maupun TikTok untuk menjamin kebebasan pemilik akun utamanya TikTok untuk melakukan promosi produk dari platform lain.
Kedua perusahaan menurut KPPU mengizinkan pemilik akun untuk mempromosikan produk dari platform selain Tokopedia dan Shop Tokopedia.
Mencegah Kenaikan Harga yang Tidak Wajar
Investigator juga menekankan akan pentingnya menjaga harga tetap wajar bagi kedua platform tersebut dan mencegah terjadinya eksploitasi kekuatan pasar.
Baca Juga: Audiensi FKBS dengan TP3D: Usulkan Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Jember
Perlindungan terhadap UMKM juga harus diberikan dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
Usulan persetujuan bersyarat ini akan dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan KPPU yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025.
Agenda sidang tersebut berisi mengenai penyampaian tanggapan dari pihak TikTok maupun Tokopedia serta jangka waktu pelaksanaan syarat-syarat yang diberikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
4 Lokasi Sholat Idul Adha 2025 di Madiun, Siapkan Diri Sejak Sekarang
Prabowo Subianto Tuding LSM Dibiayai Asing, Dandhy Laksono Balik Soroti Bantuan USAID ke Pemerintah: Info A1
6 Lokasi Sholat Idul Adha 2025 di Pasuruan, Mulai dari Stadion hingga Pelataran Masjid 'Payung Madinah' yang Syahdu, Cocok Didatangi Bareng Keluarga
Kebakaran Rumah 2 Lantai di Depan SMA Muhammadiyah 3 Jember, 1 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
UMKM Kopi Binaan BRI Bikin Bangga: Tembus Pameran Kopi Dunia di AS dan Catat Potensi Transaksi Hampir Rp15 Miliar!
Pemerintah Berikan Paket Stimulus, Pekerja dengan Gaji Kurang dari Rp 3,5 Juta dapat Bantuan Rp300.000 Sebulan