Netizen menilai, keputusan Polresta Sleman tak masuk akal. Pasalnya pelaku telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Nggak ditahan tapi ngomong ‘insya allah nggak melarikan diri’ is so crazy. Why the fuck you need to ‘kasih waktu’ buat pelaku when si pelaku sendiri udah ngebunuh korban dalam sekejap? You people can’t do anything damn just disband already,” tulis @araran234.
Kronologi Kecelakaan
Insiden yang merenggut nyawa Argo terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, Argo Ericko yang mengendarai sepeda motor putihnya hendak memutar arah di Jalan Palagan Tentara Pelajar.
Sedangkan mobil BMW putih yang disetir Christiano Tarigan melaju dari arah belakang dan diduga dalam kecepatan tinggi.
Jarak yang dekat dan kecepatan mobil yang tinggi membuat tabrakan tak dapat dihindari.
Argo pun tewas seketika setelah mengalami cedera di bagian kepala.
Usai menabrak vario milik Argo hingga terpental, BMW Christiano langsung oleh dan menabrak mobil Honda CRV yang sedang parkir.
Kondisi Mobil dan Motor
Mobil BMW putih tipe 320i itu kini berada di Polsek Ngagglik bersama sepeda motor merek Honda Vario milik Argo.
Berdasarkan foto yang diunggah akun @ilhampid, mobil BWM milik Christiano tersebut mengalami sejumlah kerusakan di bagian depan.
Bumper dan kap mesin terlihat ringsek, begitu juga dengan kaca depan bagian atas yang pecah.
Artikel Terkait
Heboh Ayam Goreng Tapi Tak Halal, Karyawan Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Masakan Rumah Makan Legendaris di Solo
UGM Berduka! Fakultas Hukum Ungkap Sikap Resmi atas Kecelakaan Maut Mahasiswa Argo Ericko yang Tewas Ditabrak BMW Christiano Tarigan
5 Fakta Kecelakaan 2 Mahasiwa UGM Kendarai BMW dan Vario di Jalan Palagan Sleman: Korban Tewas hingga Penabrak Tes Urine
Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Tak Miliki Izin, DPRD Jember Rekomendasikan Penghentian Operasional Sementara
Fakta Kecelakaan Lalu Lintas 2025: 84 Ribu Korban Jiwa, Kesalahan Manusia Jadi Penyebab Utama Menurut Data Polri