SketsaNusantara.id - Kasus kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman Yogyakarta kini tengah ditangani oleh Satlantas Polresta Sleman.
Kecelakaan ini melibatkan mobil BWM yang dikendarai Christiano Tarigan dan pengendara sepeda motor Argo Ericko serta 1 mobil CRV.
Kabar terbaru menyebutkan, Christiano Tarigan yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM hingga tewas itu tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Selain belum ditahan, mahasiswa fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM ini juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara juga menyebutkan, mahasiswa bernama lengkap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarugan mengemudi dalam keadaan sadar, bukan di bawah pengaruh alkohol seperti berita yang beredar di media sosial.
Kabar ini pun makin memicu kemarahan publik khususnya netizen pengguna media sosial X.
“Goblok, sejak kapan nabrak orang dalam keadaan sober nggak salah dan nggak ditahan,” cuit akun @yujuvlyz.
“Ya justru karena nggak ada pengaruh alkohol dan narkoba bisa nabrak sampai tewas, ditahan lah tolol. Lu jangan bercanda deh anjir,” tulis akun lainnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Mellisa Anggraini, pengacara David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Pengacara yang cukup aktif di X ini menertawakan pernyataan Kasat Lantas Polres Sleman yang menyakini Christiano Tarigan tidak akan melarikan diri.
“Pelaku negatif narkoba dan tidak ditahan serta belum ditetapkan sebagai tersangka, kali ini polisi sangat yakin pelaku tidak akan melarikan diri, gimana yaa,” tulisnya lewat akun @mellisA_An disertai emoji tersenyum.
Artikel Terkait
Heboh Ayam Goreng Tapi Tak Halal, Karyawan Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Masakan Rumah Makan Legendaris di Solo
UGM Berduka! Fakultas Hukum Ungkap Sikap Resmi atas Kecelakaan Maut Mahasiswa Argo Ericko yang Tewas Ditabrak BMW Christiano Tarigan
5 Fakta Kecelakaan 2 Mahasiwa UGM Kendarai BMW dan Vario di Jalan Palagan Sleman: Korban Tewas hingga Penabrak Tes Urine
Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Tak Miliki Izin, DPRD Jember Rekomendasikan Penghentian Operasional Sementara
Fakta Kecelakaan Lalu Lintas 2025: 84 Ribu Korban Jiwa, Kesalahan Manusia Jadi Penyebab Utama Menurut Data Polri