Minggu, 19 Juli 2026

UGM Berduka! Fakultas Hukum Ungkap Sikap Resmi atas Kecelakaan Maut Mahasiswa Argo Ericko yang Tewas Ditabrak BMW Christiano Tarigan

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 26 Mei 2025 | 21:04 WIB
ilustrasi kecelakaan lalu lintas.  (pexels.com/kat wilcox)
ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (pexels.com/kat wilcox)

SketsaNusantara.id - Berikut pernyataan sikap Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada atas insiden kecelakaan yang melibatkan dua mahasiswa UGMChristiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dan Argo Ericko Achfandi.

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW, menabrak beberapa kendaraan di jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Insiden kecelakaan tersebut menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan 2 Mahasiwa UGM Kendarai BMW dan Vario di Jalan Palagan Sleman: Korban Tewas hingga Penabrak Tes Urine

Kasus ini ramai menjadi sorotan lantaran pelaku diduga lari dari tanggung jawab.

Kini netizen tengah berupaya mencari keadilan untuk Argo dengan memviralkan kasus ini di media sosial.

Tagar Justice For Argo juga digaungkan di media sosial.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Christiano Tarigan! Mahasiswa FEB UGM yang Tabrak Argo Ericko Achfandi hingga Tewas, Candaan di Close Fried Jadi Sorotan

Pernyataan Sikap Fakultas Hukum UGM

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, pihak Fakultas Hukum UGM menyampaikan duka yang mendalam.

"Dekanat dan sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyatakan kehilangan dan berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Argo Ericko Achfandi, mahasiswa program studi sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2024," tulisnya.

Dalam postingannya, pihak FH UGM juga meyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan upaya-upaya responsif pada saat setelah kejadian.

Baca Juga: Siapa Ayah Christiano Tarigan? Profil Setia Budi Tarigan Bos Leasing yang Diduga Orang Tua Penabrak Mahasiswa UGM

"termasuk mengurus segala hal terkait pengantaran jenazah dari rumah sakit dan kembali ke keluarga, serta menemui Ibu dan keluarga korban di rumah duka," ucapnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @law.ugm

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X