SketsaNusantara.id - Kecelakaan lalu lintas atau Laka lantas merupakan kasus yang jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun.
Sepanjang tahun 2024, terhitung setidaknya ada 3 sampai 4 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas termasuk dalam indikator tindakan kriminal saat berkendara.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman pusiknas.polri.go.id, terhitung sejak 1 Januari 2025 terjadi sebanyak 54.839 kejadian laka lantas dengan jumlah korban total hingga 84.778 jiwa.
Berdasarkan data statistik dari sumber yang sama, kecepatan pengendara saat terjadi kecelakaan lebih banyak ditemukan pada 40 km/jam, sedangkan penyebab laka lantas dengan persentase 95% diakibatkan oleh kesalahan manusia.
Dalam perundang-undangan sudah ada aturan yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana bagian yang akan disoroti dalam artikel ini adalah tentang batas kecepatan dan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 4 tertulis, "Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas."
Dalam Undang-Undang dengan jelas menegaskan pemberian sanksi kepada pelanggar disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Bagi pelanggar aturan ringan, cukup dikenakan kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Sebaliknya, apabila terjadi pelanggaran berat yang disertai dengan unsur kesengajaan, sanksi pidana yang diberikan pun lebih berat.
Kategori kecelakaan ringan adalah bila merusak fasilitas atau menghasilkan kerugian material, serta mengakibatkan korban luka ringan.
Sedangkan kecelakaan berat dihitung apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.atau mengalami luka berat sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Artikel Terkait
Perjuangan Hidup Argo Ericko Achfandi, Mahasiswa UGM Yatim yang Sukses Masuk Hukum UGM dan Jadi Sorotan Karena Tewas Ditabrak BMW
Fakta Terbaru Kasus Christiano Tarigan! Mahasiswa FEB UGM yang Tabrak Argo Ericko Achfandi hingga Tewas, Candaan di Close Fried Jadi Sorotan
Siapa Ayah Christiano Tarigan? Profil Setia Budi Tarigan Bos Leasing yang Diduga Orang Tua Penabrak Mahasiswa UGM
Kronologi Kecelakaan BMW Tabrak Vario di Sleman, Argo Korban Tewas dan Christiano Tarigan Penabrak Sama-Sama Mahasiswa UGM
Netizen Serang Himpunan Pengusaha Muda UGM, Tuntut Keadilan atas Kecelakaan Maut yang Merenggut Nyawa Mahasiswa Hukum UGM
Hasil Urine Christiano Tarigan Negatif Alkohol dan Narkoba, Polisi Ungkap Penyebab Lain Terjadinya Kecelakaan