Kamis, 4 Juni 2026

Fakta Kecelakaan Lalu Lintas 2025: 84 Ribu Korban Jiwa, Kesalahan Manusia Jadi Penyebab Utama Menurut Data Polri

Photo Author
Selly Mauren Wattimury, Sketsa Nusantara
- Senin, 26 Mei 2025 | 21:14 WIB
ilustrasi kecelakaan lalu lintas.  (Pexel.com/ Pexel)
ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Pexel.com/ Pexel)

SketsaNusantara.id - Kecelakaan lalu lintas atau Laka lantas merupakan kasus yang jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun.

Sepanjang tahun 2024, terhitung setidaknya ada 3 sampai 4 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas termasuk dalam indikator tindakan kriminal saat berkendara.

Baca Juga: UGM Berduka! Fakultas Hukum Ungkap Sikap Resmi atas Kecelakaan Maut Mahasiswa Argo Ericko yang Tewas Ditabrak BMW Christiano Tarigan

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman pusiknas.polri.go.id, terhitung sejak 1 Januari 2025 terjadi sebanyak 54.839 kejadian laka lantas dengan jumlah korban total hingga 84.778 jiwa.

Berdasarkan data statistik dari sumber yang sama, kecepatan pengendara saat terjadi kecelakaan lebih banyak ditemukan pada 40 km/jam, sedangkan penyebab laka lantas dengan persentase 95% diakibatkan oleh kesalahan manusia.

Dalam perundang-undangan sudah ada aturan yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana bagian yang akan disoroti dalam artikel ini adalah tentang batas kecepatan dan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Baca Juga: Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Tak Miliki Izin, DPRD Jember Rekomendasikan Penghentian Operasional Sementara

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 4 tertulis, "Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas."

Dalam Undang-Undang dengan jelas menegaskan pemberian sanksi kepada pelanggar disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Bagi pelanggar aturan ringan, cukup dikenakan kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Sebaliknya, apabila terjadi pelanggaran berat yang disertai dengan unsur kesengajaan, sanksi pidana yang diberikan pun lebih berat.

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan 2 Mahasiwa UGM Kendarai BMW dan Vario di Jalan Palagan Sleman: Korban Tewas hingga Penabrak Tes Urine

Kategori kecelakaan ringan adalah bila merusak fasilitas atau menghasilkan kerugian material, serta mengakibatkan korban luka ringan.

Sedangkan kecelakaan berat dihitung apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.atau mengalami luka berat sehingga membutuhkan penanganan khusus.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: pusiknas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X