Kamis, 4 Juni 2026

Fakta Kecelakaan Lalu Lintas 2025: 84 Ribu Korban Jiwa, Kesalahan Manusia Jadi Penyebab Utama Menurut Data Polri

Photo Author
Selly Mauren Wattimury, Sketsa Nusantara
- Senin, 26 Mei 2025 | 21:14 WIB
ilustrasi kecelakaan lalu lintas.  (Pexel.com/ Pexel)
ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Pexel.com/ Pexel)

Selain sanksi pidana, aturan perundang-undangan juga mengatur adanya sanksi administratif seperti pencabutan izin, pembekuan dokumen, peringatan, hingga pemberian denda.

Secara umum, sanksi pidana yang diberikan kepada pelanggar mengikuti tingkat parahnya kecelakaan yang berdampak dan digabungkan dengan kitab undang-undang pidana.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: pusiknas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X