Untuk memastikan proses ibadah berjalan dengan lancar dan aman, jemaah haji dari Indonesia wajib berada di bawah pengawasan salah satu dari delapan syarikah resmi yang telah ditunjuk oleh otoritas Arab Saudi.
Syarikah-syarikah ini bertanggung jawab menyediakan layanan seperti logistik, akomodasi, hingga layanan kesehatan selama jemaah menjalankan ibadah.
Adapun delapan syarikah yang akan melayani jemaah Indonesia tahun ini adalah Al Bait Guests, Rakeen Mashariq, Sana Mashariq, Rehlat & Manafea, Al Rifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad. Masing-masing syarikah akan menangani antara 11 ribu hingga 36 ribu jemaah.
Langkah pengetatan ini diharapkan bisa meminimalisasi risiko hukum yang dihadapi oleh jemaah Indonesia di tanah suci, serta memastikan seluruh proses ibadah berlangsung dalam koridor yang sah dan tertib sesuai regulasi Arab Saudi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
4 Artis Indonesia Bakal Tunaikan Ibadah Haji Tahun 2025: Ada Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu yang Baru Saja jadi Mualaf
Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Pemerintah Hanya Awasi Pelayanan PIHK Sesuai Kontrak
Apa itu Haji Khusus dan Perbedaannya dari Reguler? Ada Sejumlah Keistimewaan yang Wajib Dipahami
Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Biaya, Fasilitas, dan Waktu Tunggu yang Jauh Lebih Cepat dari Haji Reguler
WNI Asal Tasikmalaya dan Bandung Barat Diringkus Aparat di Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal Bersama Warga Malaysia