SketsaNusantara.id - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 atau 1446 Hijriah akan mengalami pengetatan prosedur, terutama bagi jemaah asal Indonesia. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Mei 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dalam pemaparannya, Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief menyampaikan bahwa pengawasan terhadap jemaah haji Indonesia akan diperketat karena adanya laporan penangkapan terhadap warga negara Indonesia yang masuk ke Arab Saudi tidak melalui jalur resmi ibadah haji.
“Kenapa untuk Indonesia potensi lebih ketatnya banyak, karena sudah terinfo beberapa penangkapan jemaah,” kata Hilman Latief.
Ia menjelaskan bahwa beberapa WNI yang ditangkap diketahui menggunakan visa ziarah untuk beribadah haji, bukan visa haji resmi.
Kejadian ini memicu kekhawatiran otoritas keamanan Arab Saudi dan berdampak pada peningkatan pengawasan terhadap jemaah dari Indonesia.
Modus Gunakan Visa Ziarah Picu Ketatnya Pengawasan
Hilman merinci bahwa beberapa penangkapan dilakukan di Madinah, bandara, dan berbagai titik lainnya. Mereka bukan jemaah resmi dan tidak berada di bawah pengawalan syarikah, perusahaan penyedia layanan haji yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi.
“Saya diinfomasikan karena ada kasus-kasus begitu, jadi pihak keamanan menjadi lebih hati-hati kalau orang Indonesia datang karena ada banyak, memang benar mereka pakai ziarah,” ujarnya.
Karena itu, Kemenag merasa perlu mengambil langkah antisipatif dengan memperketat pengawasan dan prosedur keberangkatan jemaah haji tahun ini.
“Ini kenapa kami kemarin agak ketat, bukan tega ya tapi agak ketat agar jangan sampai masuk ke Makkah tidak dalam pengawalan syarikahnya yang bisa menembusnya (Makkah),” imbuh Hilman.
Peran Penting Syarikah dalam Layanan Jemaah
Artikel Terkait
4 Artis Indonesia Bakal Tunaikan Ibadah Haji Tahun 2025: Ada Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu yang Baru Saja jadi Mualaf
Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Pemerintah Hanya Awasi Pelayanan PIHK Sesuai Kontrak
Apa itu Haji Khusus dan Perbedaannya dari Reguler? Ada Sejumlah Keistimewaan yang Wajib Dipahami
Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Biaya, Fasilitas, dan Waktu Tunggu yang Jauh Lebih Cepat dari Haji Reguler
WNI Asal Tasikmalaya dan Bandung Barat Diringkus Aparat di Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal Bersama Warga Malaysia