Kamis, 4 Juni 2026

WNI Asal Tasikmalaya dan Bandung Barat Diringkus Aparat di Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal Bersama Warga Malaysia

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:20 WIB
Ilustrasi, penangkapan WNI di Arab Saudi atas dugaan praktik haji ilegal. (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi, penangkapan WNI di Arab Saudi atas dugaan praktik haji ilegal. (Pexels/Kindel Media)

SketsaNusantara.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Mereka diduga terlibat dalam pelaksanaan haji secara ilegal.

Keduanya berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat. Penangkapan berlangsung pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen di kawasan Syauqiyah, Makkah.

Saat itu, TK dan AAM tengah bersama 23 jemaah asal Malaysia. Para jemaah tersebut menggunakan visa ziarah dan kartu Nusuk palsu untuk menjalankan ibadah haji.

Baca Juga: Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Biaya, Fasilitas, dan Waktu Tunggu yang Jauh Lebih Cepat dari Haji Reguler

Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Arab Saudi dalam pelaksanaan haji.

Penangkapan TK dan AAM oleh pihak keamanan Arab Saudi menjadi sorotan karena melibatkan upaya penyelenggaraan ibadah haji secara tidak resmi. Keduanya ditahan bersama 23 jemaah Malaysia yang menggunakan dokumen tidak sah.

Menurut pernyataan resmi Kementerian Agama yang dikutip pada Sabtu, 17 Mei 2025, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga: Apa itu Haji Khusus dan Perbedaannya dari Reguler? Ada Sejumlah Keistimewaan yang Wajib Dipahami

Yusron menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ibadah haji dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

“Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” ujarnya.

Saat ini, TK dan AAM sedang menjalani proses penyidikan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Sementara itu, 23 jemaah Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.

Dari hasil pemeriksaan, TK mengaku dirinya hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator rombongan jemaah tersebut. TK juga menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal keberadaan kartu Nusuk palsu.

Baca Juga: Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Pemerintah Hanya Awasi Pelayanan PIHK Sesuai Kontrak

Sementara AAM, rekan TK, menyatakan bahwa dirinya hanya ikut untuk mengantar para jemaah berbelanja.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X