Meski demikian, keduanya tetap dikenakan proses hukum oleh otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah melalui Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) telah memberikan akses konsuler untuk mendampingi keduanya.
Pihak KJRI juga mengingatkan agar seluruh warga negara Indonesia tidak tergoda oleh ajakan atau tawaran untuk membantu pelaksanaan ibadah haji secara non-prosedural.
“Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural, termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah karena itu bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” jelas Yusron.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji dan tidak tergoda oleh jalur alternatif yang melanggar hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Siapa Nyai Nur Fadilah? Jemaah Haji yang Wafat saat Perjalanan Haji Ternyata Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo, Kini Dimakamkan di Baqi Madinah
Aisar Khaled Minta Maaf hingga Panggil Fuji dalam Podcast Densu, Anak Bungsu Haji Faisal Justru Sedang Asyik Lakukan Ini Bareng Verrel Bramasta
Jemaah Haji 2025 Wajib Catat! Begini Jadwal Rencana Perjalanan Ibadah Haji Tahun yang Dirilis Pemerintah
Ivan Gunawan Siap Berangkat Haji, Catat Doa dan Hanya Bawa Dua Koper Demi Fokus Ibadah
Ivan Gunawan tak Sabar Berangkat Haji! Ungkap Persiapan Matang Mulai Awal Mei: Sudah Mulai Dicicil-cicil...