Kamis, 4 Juni 2026

Budi Arie Setiadi Diduga Dapat Jatah 50 Persen agar Situs Taruhan Berbayar Tak Diblokir, Waketum Projo Membantah! Ini Klarifikasinya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 19 Mei 2025 | 22:15 WIB
Budi Ari dalama pusaran taruhan online  (Instagram @budiariesetiadi)
Budi Ari dalama pusaran taruhan online (Instagram @budiariesetiadi)

SketsaNusantara.id - Nama Budi Arie Setiadi kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan suap terkait dengan pembukaan akses situs online berbayar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkap keterlibatan Budi Arie pada situs taruhan berbayar tersebut.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews, dalma dakwaan disebutkan bahwa keterlibatan Budi Arie Setiadi terjadi saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Baca Juga: Peringatkan Pokja dan UKBPJ Tak Terima Rekanan Nakal, Komisi C DPRD Jember Temukan Banyak Proyek Cepat Rusak

Dimana ia diduga menerima jatah sebesar 50% dari uang yang dikumpulkan untuk tidak memblokir situs-situs taruhan online tersebut.

Menurut dakwaan jaksa, pada Oktober 2023 Budi Arie disebut meminta bawahannya yakni Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs taruhan online.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya pembagian tarif penjagaan situs taruhan online sebesar Rp 8 juta per situs, di mana 50% dialokasikan untuk Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: Pemkab Jember Rencanakan Buka Jalur Pendakian Gunung Argopuro, Kadispar: Ini Potensi Wisata yang Sangat Besar

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Budi Arie Setiadi terkiat dakwaan terhadap dirinya tersebut, meski banyak pihak menyayangkan lemahnya pengawasan sektor digital.

Dimana penjagaan justru dilakukan oknum internal yang memiliki akses langsung ke sistem pemantauan, situs yang seharusnya di blokir justru dijaga agar tetap tetap bisa di akses.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik menyebutkan bahwa apa yang saat ini ramai dituduhkan pada Budi Arie Setiadi hanya bersifat isu saja, bukan tuduhan.

Baca Juga: Lisa Mariana Dandan Cantik dan Rapi tapi Ridwan Kamil Mangkir Saat Persidangan Perdata di PN Bandung, LM Kecewa Berat?

"Ini hanya isu saja, berkembang dari dakwaan pada 14 Mei yang lalu yang dibacakan jaksa penuntut umum," ujar Freddy Alex Damanik

"Hanya media dalam hal ni tidak memberikan informasi data yang lengkap jadi dakwaan hanya diambil cuplikan-cuplikan saja dan tidak utuh," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube tvOneNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X