Minggu, 19 Juli 2026

10 Jejak Karir Hadi Poernomo, Eks Dirjen Pajak yang Pernah Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Hingga! Sekarang Malah Dikabarkan Jadi Penasihat Presiden

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 15 Mei 2025 | 17:17 WIB
Jejak karir Hadi Poernomo, kini dikabarkan menjadi penasihat presiden meski pernah tersandung korupsi.  (YouTube Jaya Suprana Show)
Jejak karir Hadi Poernomo, kini dikabarkan menjadi penasihat presiden meski pernah tersandung korupsi. (YouTube Jaya Suprana Show)

SketsaNusantara.id- Mengenal jejak karir dari Hadi Poernomo, sosok yang dikabarkan ditunjuk menjadi penasihat presiden.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/P 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

Sebagian warga Indonesia yang mengamati beberapa kasus korupsi pasti sudah tidak asing lagi dengan Hadi Poernomo.

Baca Juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Billboard, Ancaman Hukumannya Minimal 4 Tahun

Pada tahun 2014 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka.

Yakni tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, ia juga pernah menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan penerbitan SKPN pada tahun 2003.

Baca Juga: 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo dari Luhut Binsar Pandjaitan hingga Terawan Agus Putranto, Apa Saja Tugasnya

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil atau SKPN tersebut adalah untuk PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA.

Lebih lanjut, kini sebelum dirinya menjadi penasihat presiden, tentu ada jejak karir yang sudah dilalui oleh Hadi Poernomo:

1. Kepala Bidang Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Inteligen Negara (BIN), 2006

Baca Juga: Profil Ridwan Kamil, Eks Gubenur Jawa Barat yang Dirumorkan Selingkuh dengan Lisa Mariana, Pendidikan hingga Karir Politik

2. Direktur Jenderal Pajak, 2001

3. Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, 2000

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X