SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto melantik 7 Penasihat Khusus pada Selasa, 22 Oktober 2024.
7 Penasihat Khusus Presiden tersebut dilantik bersamaan dengan utusan dan staf khusus.
7 Penasihat Khusus ini memiliki 3 tugas yang tercantum, dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 2 Perpres tersebut menyatakan tugas Penasihat Khusus Presiden antara lain:
1. Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementrian dan instansi pemerintah lainnya
2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawa langsung kepada presiden.
3. Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Skeretaris Kabinet.
Baca Juga: WADUH! Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Gak Cukup Buat Beli Krim Malam Nagita Slavina
Lantas siapa saja 7 Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo Subianto?
Dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @smartizen_, berikut daftar 7 Penasihat Khusus Presiden.
1. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan: Jenderal TNI (Purn) Wiranto
Artikel Terkait
Bukan Menteri, Prabowo Subianto Lantik Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ternyata Ini Tugasnya
Inilah Jabatan Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Budiman Sudjatmiko yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto Hari Ini
Apa Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Ini Fasilitas dan Hak Keuangan yang Akan Diterima
Perjalanan Karir Wiranto di Militer dan Politik Sebelum Menjabat Penasihat Khusus Presiden, Berulang Kali Gagal dalam Hal Ini...
Jomplang Banget? Cek Riwayat Pendidikan Raffi Ahmad vs Zita Anjani, Tuai Sorotan Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
Rekam Jejak Budiman Sudjatmiko, Aktivis Penentang Rezim Orde Baru yang Kini Ditunjuk Prabowo Subianto Sebagai Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan