Minggu, 19 Juli 2026

7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo dari Luhut Binsar Pandjaitan hingga Terawan Agus Putranto, Apa Saja Tugasnya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 07:19 WIB
Momen Prabowo Subianto lantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden (YouTube Sekretariat Presiden)
Momen Prabowo Subianto lantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden (YouTube Sekretariat Presiden)

 

SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto melantik 7 Penasihat Khusus pada Selasa, 22 Oktober 2024.

7 Penasihat Khusus Presiden tersebut dilantik bersamaan dengan utusan dan staf khusus.

7 Penasihat Khusus ini memiliki 3 tugas yang tercantum, dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca Juga: Perjalanan Karir Wiranto di Militer dan Politik Sebelum Menjabat Penasihat Khusus Presiden, Berulang Kali Gagal dalam Hal Ini...

Pasal 2 Perpres tersebut menyatakan tugas Penasihat Khusus Presiden antara lain:

1. Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementrian dan instansi pemerintah lainnya

2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawa langsung kepada presiden.

3. Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Skeretaris Kabinet.

Baca Juga: WADUH! Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Gak Cukup Buat Beli Krim Malam Nagita Slavina

Lantas siapa saja 7 Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo Subianto?

Dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @smartizen_, berikut daftar 7 Penasihat Khusus Presiden.

1. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan: Jenderal TNI (Purn) Wiranto

Baca Juga: 4 Kontroversi Zita Anjani, Anak Zulkifli Hasan yang Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden! Dihujat Usai Pamer Starbucks di Mekkah

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @smartizen_

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X