SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung kembali menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Sebelumnya, Zarof Ricar berstatus tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kini Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar menerima uang sebanyak Rp1 miliar.
Ia diminta untuk melakukan upaya yang menguntungkan Ronald Tannur dalam putusan kasasi.
Zarof Ricar berperan sebagai makelar kasus yang bertugas memberikan dana Rp5 miliar kepada hakim agung.
Baca Juga: Moncer! Perjalanan Karir Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Tersangka Makelar Kasus Ronald Tanur
Profil Zarof Ricar
Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah pensiun pada Januari 2022 lalu.
Lahir di Sumenep, Jawa Timur pada 16 Januari 1962, Zarof Ricar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 2 gelar sarjana, yakni Sarjaha Hukum dan Sarjana Ilmu Sosial.
Ia juga melanjutkan pendidikannya di bidang hukum hingga meriah gelar doktor.
Artikel Terkait
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Diduga Terima Suap Rp60 M, Hakim Kasus KM 50?
Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat Penerima Suap pada Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ada Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
Profil Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari Gara-gara Koper, dari Partai Mana?
Lagi! Oknum Guru Honorer di Kabupaten Lumajang Terbukti Lakukan Aksi Tak Pantas ke Murid Perempuan Lewat Video Call, Siapa Profil Pelakunya?
Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Profil Pengacara Senior yang Terseret Kontroversi Keluarga dan Konflik dengan Hotman Paris
Rekam Jejak Zulkifli Husein, Eks Ketua DPW PAN Sumatera Utara yang Wafat saat Beri Sambutan di Acara Halal Bihalal Pernah Ramai Disorot Karena Ini