Minggu, 19 Juli 2026

Belum Genap Seminggu, Portal Dimensi Atas PT KAI di JPL 162 Jember Dicopot Dishub dan Pemkab

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 26 April 2025 | 21:30 WIB
Proses pencopotan portal dimensi atas di JPL 162 (Instagram.com/@gus.fawait)
Proses pencopotan portal dimensi atas di JPL 162 (Instagram.com/@gus.fawait)

SketsaNusantara.idPortal dimensi atas yang sempat dipasang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 162, Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Patrang, Jember, akhirnya resmi dibongkar pada Jumat, 25 April 2025, petang.

Pembongkaran tersebut dilakukan di hadapan Bupati Jember, Muhammad Fawait, setelah mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember memasang portal tersebut pada 22 April 2025, menyusul kecelakaan tragis di lokasi yang menewaskan sopir truk.

Baca Juga: Viral Dua Pria Curi Tiga Ekor Burung Kicau di Jember, Sempat Lari tapi Berhasil Diringkus

Portal itu dirancang untuk membatasi kendaraan bertonase besar demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Warga mengeluhkan akses kendaraan besar menjadi terganggu, terutama dalam situasi darurat seperti kebakaran.

“Kalau ada kebakaran, mobil damkar harus cari jalan lain, itu membahayakan,” ujar Gus Fawait melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu 26 Februari 2025.

Baca Juga: Kekurangan Banyak Dokter, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Unmuh Jember Dirikan Fakultas Kedokteran

Menurutnya, selain memperlambat respons darurat, portal itu juga berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat.

"Kalau usaha rakyat terhambat hanya karena harus memutar jalan, tentu ini merugikan," imbuhnya.

Gus Fawait menegaskan bahwa keselamatan tetap penting, namun tidak boleh mengorbankan kemudahan akses masyarakat. Karena itu, portal tersebut akhirnya diputuskan untuk dibongkar.

Baca Juga: Surat Pengajuan PAW Anggota Fraksi PKB, Ketua DPRD Jember Halim: Prosesnya Tinggal Tunggu Pengesahan dari Gubernur Sebelum Sidang Paripurna

Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menuturkan bahwa pemasangan portal sebelumnya sudah melalui rapat koordinasi dengan Muspika setempat. Bahkan, meski Kepala Dinas Perhubungan Jember tidak hadir dalam pertemuan 17 April 2025, perwakilannya menyatakan setuju.

"Pemasangan portal ini bertujuan untuk menyaring kendaraan berat agar jalur perlintasan lebih aman. Ini juga sesuai dengan Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025," jelas Cahyo.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X