SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah melakukan verifikasi terhadap, calon pengganti anggota DPRD Jember yang telah meninggal dunia dari Fraksi PKB.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan, Zeni Musafa saat dikonfirmasi di KPU Jember, Kamis 24 April 2025.
"Sejak tanggal 11 April 2025 lalu, kami menerima surat permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap salah satu anggota DPRD Jember yang meninggal dunia dari fraksi PKB," ujarnya.
Zeni mengatakan, surat yang diterima tersebut kemudian dilakukan pembahasan diinternal KPU Jember dan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi.
"Sesuai ketentuan Pasal 409 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," imbuhnya.
Aturan tersebut nantinya sebagai rujukan proses PAW di DPRD Jember tersebut, dan melakukan verifikasi faktual kepada calon penggantinya.
Baca Juga: Harga Gabah Turun, Komisi B DPRD Jember Telusuri Permasalahannya Ternyata…
"KPU Jember berdasarkan regulasi tersebut, melakukan langkah seperti verifikasi identitas, memastikan yang bersangkutan masih anggota parpol dan mempertanyakan kesediaannya," ungkapnya.
Waktu proses verifikasi ini dilakukan selama 5 hari kerja, kemudian melaksanakan proses selanjutnya sesuai dengan Sistem Informasi PAW.
"Kami datang calon penggantinya dengan nama Nur Huda Candra Hidayat, kemudian kami memastikan semuanya," jelasnya.
Baca Juga: Usulan Perubahan Perda SOTK, Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh: Ada 5 OPD yang Dilebur
"Yang bersangkutan menjadi pengganti karena berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama," tuturnya.
Selanjutnya menurut Zeni, sudah membuat SK dan proses di KPU Jember telah selesai serta tinggal menunggu proses selanjutnya.
Artikel Terkait
Sidak Perumahan di Kecamatan Sumbersari, Komisi B DPRD Jember Temukan Sejumlah Persoalan
Tercemar! Lahan Pertanian Rusak Ratusan Hektar, DPRD Jember Minta Segera Lakukan Penutupan Tambak Udang
Kapan Gaji Ribuan Tenaga Honorer di Jember? Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember: Kami Masih Tunggu Finalisasi Data
Pansus Non ASN DPRD Jember Rekomendasikan Pemkab Segera Cairkan Gaji Ribuan Tenaga Honorer, Paling Lambat...
Demo di Jember Hari Ini, Seruan Aksi Tolak UU TNI Viral di Media Sosial, Berikut 8 Tuntutan Demonstran kepada Pemerintah dan DPRD Jember
Massa Aksi Kepung Gedung DPRD Jember! Kritisi Soal UU TNI yang Dinilai Mengancam Sipil, Desak Wakil Rakyat Batalkan Kebijakan Cacat Hukum
Banyak Jalan Berlubang di Jember, DPRD Jember Sebut Anggaran Perawatan Bisa Bertambah Hingga Rp17 Miliar
Usulan Perubahan Perda SOTK, Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh: Ada 5 OPD yang Dilebur
Harga Gabah Turun, Komisi B DPRD Jember Telusuri Permasalahannya Ternyata…
3 Tahun Bandara Notohadinegoro Tak Beroperasi Pesawat Komersil, Komisi C DPRD Jember Tinjau Lokasi untuk Kesiapan Reaktivasi