Minggu, 19 Juli 2026

KPU Jember Telah Selesaikan Proses Verifikasi PAW Caleg PKB di Dapil 7

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 April 2025 | 17:41 WIB
Komisioner KPU Jember Zeni Musafa saat menyerahkan SK. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Komisioner KPU Jember Zeni Musafa saat menyerahkan SK. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah melakukan verifikasi terhadap, calon pengganti anggota DPRD Jember yang telah meninggal dunia dari Fraksi PKB.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan, Zeni Musafa saat dikonfirmasi di KPU Jember, Kamis 24 April 2025.

"Sejak tanggal 11 April 2025 lalu, kami menerima surat permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap salah satu anggota DPRD Jember yang meninggal dunia dari fraksi PKB," ujarnya.

Baca Juga: 3 Tahun Bandara Notohadinegoro Tak Beroperasi Pesawat Komersil, Komisi C DPRD Jember Tinjau Lokasi untuk Kesiapan Reaktivasi

Zeni mengatakan, surat yang diterima tersebut kemudian dilakukan pembahasan diinternal KPU Jember dan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi.

"Sesuai ketentuan Pasal 409 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Aturan tersebut nantinya sebagai rujukan proses PAW di DPRD Jember tersebut, dan melakukan verifikasi faktual kepada calon penggantinya.

Baca Juga: Harga Gabah Turun, Komisi B DPRD Jember Telusuri Permasalahannya Ternyata…

"KPU Jember berdasarkan regulasi tersebut, melakukan langkah seperti verifikasi identitas, memastikan yang bersangkutan masih anggota parpol dan mempertanyakan kesediaannya," ungkapnya.

Waktu proses verifikasi ini dilakukan selama 5 hari kerja, kemudian melaksanakan proses selanjutnya sesuai dengan Sistem Informasi PAW.

"Kami datang calon penggantinya dengan nama Nur Huda Candra Hidayat, kemudian kami memastikan semuanya," jelasnya.

Baca Juga: Usulan Perubahan Perda SOTK, Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh: Ada 5 OPD yang Dilebur

"Yang bersangkutan menjadi pengganti karena berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama," tuturnya.

Selanjutnya menurut Zeni, sudah membuat SK dan proses di KPU Jember telah selesai serta tinggal menunggu proses selanjutnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X