Kamis, 4 Juni 2026

Digeledah Selama 2 Jam Oleh KPK Atas Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti Angkat Bicara!

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 14 April 2025 | 21:59 WIB
Rumah elit La Nyalla Mattalitti di kawasan elit Surabaya digeledah KPK (Instagram.com/@lanyallamm1)
Rumah elit La Nyalla Mattalitti di kawasan elit Surabaya digeledah KPK (Instagram.com/@lanyallamm1)

Ia berharap KPK dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak terjadi simpang siur informasi dan kesalahpahaman.

“Saya menunggu itikad baik dari KPK untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa memang tidak ditemukan apa-apa di rumah saya. Itu penting agar tidak muncul persepsi seolah-olah saya terlibat,” ujarnya.

Baca Juga: Menolak Lupa, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK! Intip 4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Hingga Sekitar 222 Miliar Rupiah

Di sisi lain, KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Di antara mereka adalah beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, termasuk Kusnadi (KUS), serta sejumlah pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam proses pengurusan dan distribusi dana hibah.

Selama periode 15 hingga 18 Juli 2024, tim penyidik KPK telah menggelar serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen di Surabaya.

Langkah-langkah ini menandai intensitas penyelidikan yang semakin meningkat dalam skandal yang menyeret dana publik tersebut.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gas PGN–IAE, Ada Jejak Pembayaran Fiktif dan Peran 2 Tersangka

Meski tidak ditemukan bukti di rumah La Nyalla, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan rumah tersebut ikut digeledah.

Sementara itu, publik menanti kejelasan arah penyidikan dan siapa saja yang akan ikut bertanggung jawab dalam kasus yang berpotensi menyeret nama-nama besar di Jawa Timur ini.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X