Kamis, 16 Juli 2026

Sejarah Tari Lahbako, Tarian Perempuan Buruh Tembakau Jember yang Menyulam Keringat dari Ladang Menjadi Keindahan di Atas Panggung

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 8 April 2025 | 20:53 WIB
Tari Lahbako Jember, seni yang mengusung narasi tembakau di Kabupaten Jember (Youtube Syarifuddin Faris )
Tari Lahbako Jember, seni yang mengusung narasi tembakau di Kabupaten Jember (Youtube Syarifuddin Faris )

SketsaNusantara.id - Tarian Lahbako adalah salah satu seni tari tradisional yang berasal dari Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Salah satu warisan budaya tradisional Jember ini memiliki makna yang mendalam dalam kehidupan masyarakat setempat yang harus dilestarikan.

Tarian Lahbako tidak hanya menggambarkan keindahan gerak, tetapi juga memuat nilai-nilai kearifan lokal yang telah ada sejak lama.

Baca Juga: Jadi Objek Wisata Religi Ternama, Inilah 4 Makam Wali di Jember Provinsi Jawa Timur, Jarang Sepi Peziarah

Asal-usul Tari Lahbako

Tarian Lahbako pertama kali diciptakan tahun 1970-an oleh Bagong Kusdiarjo sebagai koreografer atas permintaan Bupati Jember kala itu, Abdul Hadi.

Dilansir dari laman Balai Bahasa Jatim, tarian Lahbako ini merupakan wujud apresiasi terhadap peran perempuan Jember yang terlibat dalam sebagian besar proses produksi tembakau.

Dengan menggunakan busana dan atribut bernuansa daun tembakau, gerakan dalam tarian Lahbako menggambarkan aktivitas petani tembakau di ladang.

Baca Juga: Libur Lebaran Ketupat Jumlah Kunjungan Wisata ke Pantai Papuma Jember Menurun, Ada Apa?

Nama Lahbako diambil dari kata “lah” dan “bako”. Lah berasal dari kata olah atau mengolah, sementara bako yaitu tembakau.

Sehingga tari Lahbako merupakan tarian yang menceritakan pengolahan tembakau. Tarian Lahbako ini terdiri dari 4–8 penari perempuan.

Gerakan Tari Lahbako

Tarian ini diawali dengan gerakan yang menggambarkan perjalanan dari rumah menuju kebun tembakau. 

Baca Juga: Lestarikan Budaya, Festival Pegon Masih Diminati Warga Jember Selatan

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Balai Bahasa Jatim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X