Kamis, 4 Juni 2026

4 Poin Klarifikasi Pangdam Sriwijaya Pasca Penembakan 3 Polisi Lampung yang Diduga Dilakukan oleh Oknum TNI

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 19 Maret 2025 | 18:11 WIB
Pangdam Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis ungkap 5 fakta terbaru kasus penembakan polisi yang libatkan oknum TNI (Instagram/@kodam2sriwijaya_penerangan)
Pangdam Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis ungkap 5 fakta terbaru kasus penembakan polisi yang libatkan oknum TNI (Instagram/@kodam2sriwijaya_penerangan)

Mayjen TNI Ujang Darwis menyimpulkan, dalam insiden tersebut terdapat 3 jenis senjata di TKP.

“Berarti itu ada 3 jenis senjata di TKP, termasuk tadi pengakuan oknum, ini senjatanya rakitan,” tuturnya.

Kendati demikian, hingga saat ini masih belum ditemukan senjata yang dimaksud.

Baca Juga: Polemik RUU TNI, Mantan Ketua Reformasi ABRI Berharap Pemerintah Tak Mengulang Masa Lalu yang Sudah Dikoreksi Sejarah

2. Oknum TNI yang Terlibat Menyerahkan Diri

Pangdam Sriwijaya membenarkan bahwa oknum TNI yang terlibat dalam insiden ini masih berstatus sebagai prajurit aktif.

Berdasarkan penuturannya, kedua oknum TNI tersebut telah menyerahkan diri setelah kejadian.

Kini kedua oknum tersebut berada di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Hamil Diam-Diam, Santriwati di Lampung Ini Buang Bayinya di Belakang Asrama Setelah Melahirkan

3. Status Hukum 2 Oknum TNI

Mayjen TNI Ujang Darwis membantah rumor yang beredar terkait status hukum 2 oknum TNI tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Kedua anak buahnya tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran pihaknya masih melakukan pencarian bukti serta mengumpulkan kesaksian laian.

Baca Juga: Dinilai Tak Miliki Empati, Ini Identitas 2 Konten Kreator yang Diusir Warga Karena Ngonten di Area Banjir Lampung

“Karena untuk menjadikan dia tersangka itu kan butuh barang bukti, butuh saksi-saksi lain memperkuat dan nanti dari olah TKP misalnya seperti itu,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X