Kamis, 4 Juni 2026

UMK Kabupaten Karanganyar 2025 Berapa? Besaran Upah Minimum Daerah Ini Tertinggi di Solo Raya, Peringkat ke-13 se-Jawa Tengah

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi besaran UMK Kabupaten Karanganyar 2025 setelah naik 6,5 persen. (Freepik / cookie_studio)
Ilustrasi besaran UMK Kabupaten Karanganyar 2025 setelah naik 6,5 persen. (Freepik / cookie_studio)

SketsaNusantara.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Karanganyar 2025 telah ditetapkan.

Pj Gubernur Jawa Tengah, nana Sudjaha telah mengesahkan besaran UMK Kabupaten Karanganyar 2025 sejak Desember 2024.

Besaran UMK 2025 yang sudah disahkan akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 kemarin.

Baca Juga: Meski Naik 6.5 Persen, UMK Banjarnegara 2025 Masih Jadi Upah Terendah di Jawa Tengah, Cuma 60 Persen dari UMK Kota Semarang!

Dibandingkan dengan UMK tahun 2024, nilai upah minimum Kabupaten Karanganyar 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen.

Diterbitkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Tengah guna memberikan gaji yang sesuai.

Penatapan besaran UMK merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten atau DPK setempat sebelumnya.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Boyolali 2025? Cek Update Besar Nominal Gaji yang Dapat Diterima, Pekerja Hebat Wajib Tahu!

Teramsuk di Kabupaten Karanganyar, pemerintah tidak langsung saja menetapkan namun ada beberapa aspek yang ditinjau.

Salah satunya adalah kondisi ekonomi, besaran harga bahan pokok di pasaran yang disebut kondisi ekonomi dan kehidupan layak atau KHL.

Terdapat 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah yang sudah ditetapkan dan disahkan besaran UMK di masing-masing daerah.

Baca Juga: Berapa Besaran UMK Kota Mojokerto 2025? Simak Perbandingan Setelah Ada Kenaikan dari Tahun Sebelumnya Sebesar 6,5 Persen

Dikutip SketsaNusantara.id dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 tahun 2024, besaran UMK Kabupaten Karanganyar 2025 telah disahkan dna sudah berlaku sejak awal tahun 2025 kemarin.

Selain SK Gubernur, regulasi lain yang mengatur besaran nikai UMK Karanganyar yaitu dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X