Kamis, 4 Juni 2026

Bagaimana jika Perusahaan Tidak Berikan THR? Begini Sanksi yang Didapat Menurut Peraturan yang Berlaku

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 22:00 WIB
Sanksi bagi perusahaan ataupun pengusaha yang terlambat maupun tidak memberikan THR sama sekali. (Pixabay.com/@IqbalStock)
Sanksi bagi perusahaan ataupun pengusaha yang terlambat maupun tidak memberikan THR sama sekali. (Pixabay.com/@IqbalStock)

 

SketsaNusantara.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja Tanah Air saat memasuki bulan Ramadhan.

THR sendiri adalah hak karyawan yang biasanya akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Pemberian THR tersebut dilakukan agar meningkatkan daya beli serta bisa merayakan hari besar secara lebih layak.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai, Bisa Terseret Hukum Jika Tak Berikan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan

Sementara itu, perhitungan THR akan didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok, serta tunjangan tetap lainnya.

Bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tak membayar THR kepada karyawannya bisa berakibat fatal.

Hal itu tercantum dalam aturan pemberian THR pada Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kenapa THR Cair Sebelum Lebaran? Begini Asal Usul Tunjangan Hari Raya yang hanya Ada di Indonesia, Ternyata Ada Sejak Zaman Mataram!

Pasal tersebut menegaskan bahwa seluruh pengusaha atau perusahaan wajib untuk memberikan THR secara tepat waktu.

Saat perusahaan terlambat memberi THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran yakni H-7 sebelum hari raya, makan dikenai denda sebesar 5% dari total yang harus dibayarkan.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali akan diberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: 4 Poin Penting Prabowo Terkait Kebijakan Pemberian THR untuk Driver Ojek Online, Kapan Bonus Dicairkan dan Berapa Besarannya?

Sanksi-sanksi ini diantaranya adalah teguran tertulis, pembatasan aktivitas usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X