Kasus ini menarik perhatian banyak pihak. Banyak yang berpendapat bahwa penetapan terdakwa terhadap Trio Bondowoso ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Baca Juga: Keuangan HIMBARA Melesat: Kredit Naik, DPK Bertumbuh, dan Stabilitas Terjaga
Pada Selasa, 18 Februari 2025 kemarin, telah digelar sidang eksepsi Trio Bondowoso di di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum para terdakwa, M. Ramli Himawan, dalam eksepsinya mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, dakwaan yang dijatuhkan pada para terdakwa ini tidak jelas, terutama dalam menjelaskan relevansi antara perbuatan dan akibat yang dituduhkan.
Kini ketiga terdakwa masih harus mendekam di balik jeruji besi atas dakwaan yang tidak seharusnya dijatuhkan kepadanya.
Proses persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim mengenai eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Simbol Kekecewaan! Massa Aksi Solidaritas Jember Melawan Bakar Foto Seluruh Kabinet Merah Putih di Depan Gedung DPRD
Sepekan Jalani Retreat di Magelang, Bupati Jember Gus Fawait Titipkan Pemerintahan ke Wabup
BRImo Cetak Rekor! Fitur Investasi Emas Raih Transaksi Rp279,8 Miliar, Targetkan Pertumbuhan 85 Persen di 2025
Geger Aksi Emak-Emak Menghamburkan Minyak Goreng dan Beras Cuma Demi Konten Lucu di FB Pro, Bikin Emosi Netizen: Sama Sekali Gak Lucu!
Tak Dilarang, Tapi Minta Klarifikasi? Polda Jateng Banjir Hujatan Usai Mengaku Temui Band Sukatani hingga Lagu Bayar Bayar Bayar Dihapus