Kamis, 4 Juni 2026

Konflik Agraria di Bondowoso! Dituduh Menghasut, Trio Petani Ijen Dikriminalisasi dan Mendekam di Penjara

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:29 WIB
Ketiga sosok petani Ijen Bondowoso yang dikriminalisasi atas tuduhan penghasutan (Instagram.com/@ylbhi_surabaya)
Ketiga sosok petani Ijen Bondowoso yang dikriminalisasi atas tuduhan penghasutan (Instagram.com/@ylbhi_surabaya)

SketsaNusantara.id - Aksi kriminalisasi dan diskriminasi kembali menimpa tiga petani pejuang hak tanahnya di Ijen-Bondowoso.

Ketiga terdakwa (Trio Bondowoso) dijatuhi tuduhan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Peristiwa kriminalisasi ini berawal dari Ahmad Yudi Purwanto memimpin kurang lebih sekitar 500 orang untuk mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN XII pada 20 Oktober 2023 silam yang berlokasi di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Lagu Band Sukatani Dibredel Polisi, Mantan Menko Polhukam Sentil Soal HAM: Tak Perlu Minta Maaf

Tujuan mereka beramai-ramai mendatangi PTPN XII itu untuk melakukan mediasi terkait dengan tindakan PTPN XII yang mengambil alih tanah yang sebelumnya telah turun-temurun dikelola oleh masyarakat petani Ijen-Bondowoso.

"Alih – alih mendapatkan hak-haknya tersebut, Para Terdakwa justru diframing sebagai provokator, penghasut dan framing-framing negatif lainnya," dilansir SketsaNusantara.id dari Instagram @ylbhi_surabaya.

Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto adalah Trio Bondowoso yang berjuang atas haknya, menegakkan ketidakadilan yang didapat para petani Ijen-Bondowoso justru dianggap sebagai kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Anies Baswedan Unggah Momen Diskusi Bareng Diaspora Setelah Tiba di Qatar, Gambar Kaos Abah Ramai Jadi Sorotan, Ternyata Ini Maknanya

Penasehat hukum Trio Bondowoso tersebut menilai bahwa yang menjadi persoalan adalah konflik pertanahan yang belum terselesikan.

"Masyarakat hanya mempertanyakan dan menyampaikan pendapatnya mengenai lahan yang selama ini dikelola secara kolektif,"

Lebih lanjut, dikatakan bahwa sangat tidak tepat jika Trio Bondowoso dijatuhi dakwaan penghasutan seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Tabrakan Truk Gandeng vs Bus di Sumbersari Jember, Dua Sopir Luka-Luka

"Sebab hal tersebut merupakan bagian hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang,"

Tindakan kriminalisasi seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah disepakati bersama.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X