Senin, 13 Juli 2026

Muncul Sekitar Tahun 1800-an, Inilah Candi Klotok Peninggalan Kerajaan Kediri untuk Bertapa

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB
Candi Klotok. (Tangkap layar Youtube.com/Kuno Brono)
Candi Klotok. (Tangkap layar Youtube.com/Kuno Brono)

 

SketsaNusantara.id – Kerajaan Kediri merupakan kerajaan Hindu-Buddha yang ada di antara tahun 1042-1222.

Kerajaan Kediri memiliki berbagai peninggalan prasasti dan situs candi salah satunya adalah Candi Klotok.

Candi Klotok adalah sebuah situs peninggalan sejarah dari Kerajaan Kediri yang asing terdengar dan situs ini patut diketahui karena menarik untuk dipelajari.

Baca Juga: Dibangun Abad Ke-9, Inilah Candi Banyunibo di Sleman Yogyakarta, Ini Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno yang Dijuluki 'Si Sebatang Kara'

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, Candi Klotok merupakan cagar budaya yang berada di Gunung Klotok, Kediri.

Saat ini, terdapat 3 buah Candi Klotok yaitu candi I, II, dan III.

Candi Klotok ini berlokasi di Gunung Klotok, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Merupakan Pintu Gerbang Masuk Kompleks Kerajaan Majapahit, Inilah Candi Wringin Lawang Mojokerto Peninggalan Abad ke-14

Diketahui, Gunung Klotok tidak terlalu tinggi namun candi ini tidak terlihat karena bersembunyi di punggung gunung.

Selain itu, candi ini berada di tengah hutan dan tertutup oleh pohon dan dedaunan-dedaunan besar.

Untuk mencapai candi tersebut, diperlukan perjalanan yang cukup melelahkan karena jalurnya yang menanjak dan luasnya hutan lalu melalui sawah serta ladang.

Baca Juga: Candi Plaosan di Klaten, Tanda Cinta Beda Agama Rakai Pikatan-Pramodhawardhani dalam Unsur Arsitekturnya

Candi Klotik merupakan peninggalan Kerajaan Kediri, namun keberadaannya adalah bentuk kontinuitas budaya antara Kerajaan Kediri dan Majapahit.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: kemdikbud.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X