Kamis, 4 Juni 2026

Dibangun sebagai Tempat Peristirahatan Rombongan Pembawa Jenazah Pendeta, Inilah Candi Sanggrahan Tulungagung dari Kerajaan Majapahit

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 September 2024 | 13:30 WIB
Candi Sanggrahan Tulungagung. (kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Candi Sanggrahan Tulungagung. (kebudayaan.kemdikbud.go.id)

 

SketsaNusantara.id – Tulungagung merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang memiliki situs peninggalan Kerajaan Majapahit.

Situs peninggalan Kerajaan Majapahit tersebut merupakan Candi Sanggrahan yang dibangun pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (1359-1389 M).

Candi ini memiliki bangunan induk dan dua buah sisa bangunan kecil kainnya. Bangunan induk tersebut terbuat dari batu andesit dengan isian batu bata.

Baca Juga: Misteri Makam Ronggolawe, Salah Satu Tokoh Legendaris Pendiri Kerajaan Majapahit, Benarkah Asli di Tuban?

Bangunan induk pada candi ini memiliki ukuran panjang 12,60 m meter dengan lebar 9,05 meter dan tinggi 5,86 meter.

Bangunan candi ini terdiri dari atas empat tingkat yang masing-masing berdenah bujur sangkar yang menghadap ke barat.

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, candi tersebut terletak di Dusun sanggrahan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Baca Juga: Misteri Temuan Artefak Kerajaan Majapahit di Situs Keputren, Benarkah Mengungkap Jejak Sejarah Pleret yang Tersembunyi?

Candi Sanggrahan adalah situs peninggalan Kerajaan Majapahit dengan bercorak agama Buddha.

Di sini, juga terdapat bangunan kecil yang berada di sebelah timur dan bangunan induk hanya bagian bawahnya saja.

Dulunya, Candi Sanggrahan memiliki lima buah arca Buddha yang masing-masing mempunyai posisi mudra yang berbeda.

Baca Juga: Jejak Kerajaan Majapahit di Gunung Bromo, Ada Desa Tempat Suci yang Dihuni Abdi Dewata Sejak Zaman Hayam Wuruk?

Candi ini terletak di teras atau undakan yang memiliki ukuran 5,10 x 42,50 meter. Di sini ada juga batu bata yang setinggi tidak kurang dari dua meter untuk pagar penahan undakan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: kemdikbud.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X