Kamis, 4 Juni 2026

Kontroversi Kiblat Masjid Agung Demak: Pengukuran Ilmiah Menyebut Melenceng 12 Derajat, Mengapa Hasilnya Justru Memicu Perdebatan Panjang?

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sebagian interior Masjid Agung Demak. (masjidagungdemak.org)
Sebagian interior Masjid Agung Demak. (masjidagungdemak.org)

SketsaNusantara.id - Kontroversi kiblat Masjid Agung Demak menjadi perhatian publik setelah dilakukan pengukuran ulang arah kiblat dengan metode ilmiah.

Masjid bersejarah peninggalan Kerajaan Islam Jawa ini berada dalam sorotan karena hasil verifikasi berbeda dari arah bangunan lama.

Isu ini mencuat kuat setelah pengukuran ulang yang melibatkan berbagai pihak. Perbedaan pandangan muncul di tengah masyarakat Demak. Sebagian menerima hasil ilmiah, sementara lainnya menolaknya.

Baca Juga: Peran Sunan Kalijaga di Masjid Agung Demak, Kisah Penentuan Arah Kiblat, dan Warisan Arsitektur Islam Jawa

Fairuz Sabiq dalam buku Sunan Kalijaga & Mitos Masjid Agung Demak mencatat bahwa bangunan ini memiliki posisi geografis di 6˚ 53’ 40.3˝ LS dan 110˚ 38’ 15.3˝ BT. Lokasi ini menjadi dasar perhitungan ulang arah kiblat secara astronomis.

Upaya pelurusan arah kiblat pertama kali dilakukan pada 15-16 Juli 2008. Pengukuran dilakukan menggunakan metode rashdulqiblat. Kegiatan ini dilakukan terbatas dan tidak diumumkan kepada masyarakat luas.

Dua tahun kemudian, pengukuran ulang kembali dilaksanakan pada 15-16 Juli 2010.

Baca Juga: Tahun Berdiri Masjid Agung Demak Masih Diperdebatkan, Inilah Jejak Sejarah dan Petunjuk yang Tersisa

Proses ini melibatkan masyarakat, ormas, ulama, dan unsur pemerintah. Metode yang digunakan mencakup Rashdulqiblat, theodolit, serta GPS.

Pengukuran dilakukan oleh Tim Verifikasi Arah Kiblat Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Tim ini dipimpin oleh KH. Drs. Slamet Hambali, M.S.I. dan KH. DR. Ahmad Izzuddin. Hasilnya menunjukkan adanya pergeseran arah kiblat.

Hasil pengukuran ulang arah kiblat menyatakan, bahwa arah kiblat Masjid Agung Demak kurang 12˚ 1’ ke arah utara.

Temuan tersebut memicu respons beragam di masyarakat Demak. Sebagian menerima hasil pengukuran dan menganggap perlu penyesuaian arah shalat. Sebagian lainnya menolak hasil tersebut dan mempertahankan arah lama.

Melihat kondisi tersebut, takmir Masjid Agung Demak menggelar musyawarah. Musyawarah melibatkan ulama, MUI Kabupaten Demak, Kemenag setempat, dan unsur masyarakat. Agenda utama membahas penetapan arah kiblat masjid.

Hasil musyawarah menunjukkan adanya perbedaan sikap. Sebagian peserta menyetujui penerapan hasil pengukuran ulang. Sebagian lainnya tidak sepakat dengan perubahan arah kiblat.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Sunan Kalijaga dan Mitos Masjid Agung Demak, Dr. Fairuz Sabi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X