Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Tradisi Egek, Cara Hidup Suku Moi Papua dalam Melestarikan Alam dan Menjaga Keseimbangan dengan Lingkungan Hidup

Photo Author
Arif Rohman Mu'tasim, Sketsa Nusantara
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Masyarakat Suku Moi Papua dengan Tradisi Egek yang Menjaga Alam dan Lingkungan Hidup  (kkp.go.id)
Masyarakat Suku Moi Papua dengan Tradisi Egek yang Menjaga Alam dan Lingkungan Hidup (kkp.go.id)

Baca Juga: Perjalanan Cerutu Jember dari Tradisi Tembakau Berkualitas hingga Jadi Produk Premium Bernilai Budaya dan Ekonomi yang Mendunia

3. Menjaga Keseimbangan antara Manusia dan Lingkungan

Tradisi Egek menekankan pentingnya menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan lingkungan.

Keseimbangan tersebut diwujudkan dengan menyadari bahwa sumber daya alam yang ada jumlahnya terbatas.

Selain itu juga dengan melakukan praktik-praktik berkelanjutan demi memastikan kelestariannya bagi generasi mendatang.

Baca Juga: 6 Kudapan Khas Indonesia Timur yang Menggugah Selera, 4 di Antaranya Berasal dari Papua dan Berbahan Dasar Sagu

4. Pembagian Wilayah menjadi 3 Zona

Tradisi Egek membagi wilayah sumber daya alam menjadi 3 Zona. Ketiga wilayah itu adalah Soo, Kofok, dan Egek.

Soo adalah wilayah yang dianggap suci dan menjadi pusat sakral bagi Suku Moi. Wilayah ini tidak boleh dimasuki, ditebang, atau dimanfaatkan.

Dalam kepercayaan Suku Moi, Soo adalah tempat arwah leluhur mereka menantikan Tuhan.

Wilayah ini dilarang untuk dilintasi oleh siapapun kecuali mereka yang telah menempuh pendidikan adat atau disebut dengan Kambik.

Baca Juga: Alat Musik Unik dari Papua, Dibuat dari Kulit Iguana dan Hanya Dimainkan Lelaki, Biasanya untuk Tarian Perang

Kofok adalah tempat suci yang menyimpan sejarah dan simbol-simbol leluhur.

Wilayah ini berada di zona inti dan penyangga Soo, dan harus dihormati dengan ketenangan serta kesakralan.

Egek adalah zona dengan pemanfaatan terbatas. Zona ini memiliki waktu tertentu kapan aktivitas di wilayah ini diperbolehkan (ketika Egek terbuka) dan waktu kapan aktivitas dilarang (ketika Egek tertutup).

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Indonesia.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X