Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Tradisi Egek, Cara Hidup Suku Moi Papua dalam Melestarikan Alam dan Menjaga Keseimbangan dengan Lingkungan Hidup

Photo Author
Arif Rohman Mu'tasim, Sketsa Nusantara
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Masyarakat Suku Moi Papua dengan Tradisi Egek yang Menjaga Alam dan Lingkungan Hidup  (kkp.go.id)
Masyarakat Suku Moi Papua dengan Tradisi Egek yang Menjaga Alam dan Lingkungan Hidup (kkp.go.id)

SketsaNusantara.id - Papua adalah salah satu pulau di Indonesia dengan jumlah suku yang sangat beragam.

Tidak kurang dari 255 suku asli menetap di pulau yang terkenal dengan burung cendrawasihnya ini dengan budaya dan bahasa yang masing-masing berbeda.

Salah satu dari banyaknya suku tersebut adalah Suku Moi yang dapat ditemui di Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Juga: Diperingati Setiap 12 Rabiul Awwal, Inilah 8 Tradisi Unik Memperingati Maulid Nabi di Sejumlah Daerah di Indonesia

Suku Moi memiliki keunikan tersendiri dalam kehidupan adatnya. Salah satu dari keunikan tersebut adalah Tradisi Egek yang dijaga dan diwarisi secara turun-temurun.

Dikutip SketsaNusantara.id dari laman Indonesia.go.id, Tradisi Egek merupakan cara hidup Suku Moi untuk menjaga alam dengan mengambil secukupnya dari alam.

Cara hidup tersebut dilakukan dengan cara menghindari eksploitasi kekayaan alam secara berlebihan.

Berikut 4 fakta menarik tentang Tradisi Egek yang merupakan budaya masyarakat Suku Moi dalam melestarikan alamnya.

Baca Juga: Terancam Punah, Ini 5 Fakta tentang Noken, Tas Rajut Tradisional Khas Papua yang Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia

1. Sistem Pengelolaan Sumber Daya

Egek merupakan sistem pengelolaan sumber daya yang diakui sebagai sumber daya milik bersama yang berada dalam wilayah adat.

Secara bahasa Egek berarti larangan dan mengatur kapan suatu sumber daya dapat dimanfaatkan, siapa yang berhak memanfaatkannya, serta kapan kegiatan pemanfaatan tersebut dilarang.

2. Diakui oleh Pemerintah

Tradisi Egek telah diakui oleh pemerintah melalui Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Indonesia.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X