Minggu, 19 Juli 2026

Mengintip Kamar Pingitan Kartini di Jepara Sebelum Menikah dengan Bupati Rembang, Saksi Bisu Kerinduan Anak pada Sang Ibu

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 21 April 2025 | 07:00 WIB
Sejumlah barang di kamar pingitan Kartini di Jepara (YouTube Kelas Seni)
Sejumlah barang di kamar pingitan Kartini di Jepara (YouTube Kelas Seni)

 

SketsaNusantara.id - 21 April menjadi tanggal istimewa bagi kaum perempuan di Indonesia.

Pada tanggal tersebut, masyarakat Indonesia kembali mengenang sosok Raden Ajeng Kartini, pahlawan nasional yang memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan.

Tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini, yang terinsipirasi dari tanggal lahir putri sulung Bupati Jepara, Ario Sosroningrat.

Baca Juga: Kenapa Hari Kartini 21 April? Sejarah hingga Kisah Perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam Menuntut Hak Perempuan

Kartini memiliki darah bangsawan, sehingga disematkan gelar Raden Ajeng atau RA di depan namanya.

Masa kecil dan remaja Kartini dihabiskan di Jepara, sebelum akhirnya ia diboyong sang suami ke Rembang.

Rumah masa remaja Kartini di Jepara inilah yang menjadi saksi momen-momen saat dirinya dipingit oleh sang ayah sebelum menikahi Bupati Rembang saat itu, K.R.M Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat.

Baca Juga: Hari Senin 21 April 2025 Masih Libur? Ada Perayaan Hari Kartini dan Masih dalam Suasana Hari Paskah, Jawabannya...

Kartini dipingit sejak berusia 15 tahun di kamar yang berada di dalam kompleks Pendopo Kabupaten Jepara.

Di kamar inilah ia dipingit hingga akhirnya menikah dengan Bupati Rembang pada usia 24 tahun.

Kamar pingitan tersebut berada di dalam rumah masa remaja Kartini yang sekarang berubah menjadi rumah dinas Bupati Jepara sebagaimana dikutip dari kanal YouTube MaduTV official.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Peringatan Hari Kartini 21 April 2025, Unggah Bingkai Foto Terbaru di Medsos, Khususnya IG dan WA

Kamar pingit Kartini yang berada di sisi belakang pendopo masih menyimpan barang-barang yang digunakan sosok pejuang perempuan tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube MaduTV official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X