SketsaNusantara.id - Memasuki akhir bulan Ramadhan, sebagian besar umat Islam mulai bersiap untuk menyambut hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret 2025.
Di Indonesia, perayaan lebaran atau Idul Fitri menjadi salah satu momen untuk berkumpul bersama keluarga.
Sehingga banyak umat Islam yang berada di perantauan akan melaksanakan mudik atau pulang kampung.
Baca Juga: Tidak Mudik saat Lebaran 2025? Ini 7 Tips Agar Anak Kos Tetap Happy!
Istilah mudik sendiri merupakan singkatan dari bahasa Jawa yakni mulih dhisik yang berarti ‘pulang dulu’ atau dapat diartikan sebagai ‘pulang ke desa’.
Namun sumber lain menyebutkan, mudik diambil dari bahasa Melayu, udik yang berarti hulu atau ujung.
Menurut antropolog UGM, Profesor Heddy Shri Ahimsa-Putra, udik konteksnya yakni pergi ke muara dan kemudian pulang kampung.
Baca Juga: Lebaran 2025 Makin Dekat! Inilah 5 Persiapan Penting dari Finansial, Kesehatan, hingga Mudik
“Saat orang mulai merantau karena ada pertumbuhan di kota, kata mudik mulai dikenal dan dipertahankan hingga sekarang saat mereka kembali ke kampungnya,” tutur Prof Heddy Shri Ahimsa-Putra sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari laman resmi UGM.
Beberapa sumber menyebutkan, tradisi mudik sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit dan Mataram Islam.
Namun istilah mudik sendiri baru dikenal luas sekitar tahun 1970-an pada masa Orde Baru atau pemerintahan Presiden Soeharto.
Pada saat itu, pembangunan pusat pertumbuhan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung memicu urbanisasi.
Artikel Terkait
Salah Kaprah! Tradisi Kenduri Hari ke-3, 7, 40, 100, dan 100 Bukan Pengaruh Hindu-Budha tapi Warisan Islam Nusantara, Begini Faktanya
Ngabuburit, Tradisi Bulan Ramadhan yang Paling Dinanti hingga Fenomena ‘War Takjil’ Jelang Waktu Berbuka Puasa
Tradisi Ramadhan Berusia 1 Abad di Masjid Raya Medan, Bagi-Bagikan ‘Takjil’ Buka Puasa Keluarga Sultan, Apa Itu?
Siapa Pencetus THR? Profil Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri yang Lahirkan Tradisi 'Hadiah Lebaran' di Indonesia
Marak Tradisi Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya: Jika di Dalam Serah Terimanya...