Isna Asaroh*
SketsaNusantara.id - Setelah terlaksananya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden beserta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR-D) Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024 lalu, Indonesia akan kembali menggelar pesta Demokrasi untuk memilih kepala daerah Kabupaten/Kota melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Sebagaimana Pemilu, Pilkada merupakan salah satu manifestasi penting untuk mewujudkan praktik Demokrasi di Indonesia.
Selain itu, Pilkada juga menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis dan partisipatif.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Jember Dukung Gus Fawait-Djoko, Siap Menangkan Pilbup 2024
Sebagaimana yang kita pahami, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang berarti bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.
Dalam konteks ini, Pilkada memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung, yang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak asasi politik masyarakat.
Lebih lanjut, pilkada memiliki peran sebagai alat untuk memperkuat legitimasi pemerintahan daerah. Melalui pemilihan yang bebas dan adil, masyarakat dapat mengekspresikan pilihan mereka dan memberikan mandat kepada pemimpin terpilih untuk menjalankan pemerintahan.
Dengan demikian, Pilkada tidak hanya sekadar pemilihan, tetapi juga merupakan sarana bagi rakyat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka selama lima tahun mendatang.
Oleh karenanya, keterlibatan masyarakat dalam Pilkada merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan keberlangsungan daerah yang lebih maju dan progressif berdasarkan program dan gagasan yang dibawa oleh calon kepala daerah yang terpilih.
Saat ini, prosesi Pilkada telah berlangsung dan memasuki tahap Kampanye. Setelah pada pada Minggu (22/09/2024) telah dilakukan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota) yang kemudian dengan pemungutan suara, hingga perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada 16 Desember 2024 mendatang.